10 Tersangka Narkoba Dibekuk, Penangkan BNN Provinsi Bengkulu dari Januari-September 2024

Minggu 29 Sep 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil membekuk 10 tersangka penyalahgunaan narkobagolongan I jenis sabu dan ganja. Penangkapan tersebut dilakukan dari Januari sampai September 2024. Jumlah barang bukti sabu dan ganja yang disita mencapai ratusan gram. 

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda SIK mengatakan kepada BE, Minggu, 29 September 2024, "Untuk pengungkapan ada 9 perkara dengan 10 tersangka." 

Barang bukti narkoba, baik itu sabu atau ganja kebanyakan didatangkan dari luar Provinsi Bengkulu. Paling sering yang diungkap BNN Provinsi Bengkulu berasal dari Provinsi Aceh, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara. Narkoba dikirim melalui jalur darat, karena dinilai paling aman saat melintasi perbatasan. Ada yang menjemput ada juga yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Kebanyakan dari luar Provinsi, seperti Aceh, Sumut dan Sumsel," imbuhnya.

BACA JUGA:Tangkap Sisa DPO, Ini Keterangan Asintel Kejati Bengkulu

BACA JUGA:Perda Adat Istiadat Dikenalkan ke Kalangan Ini

Pihak jasa ekspedisi tidak tahu barang yang mereka kirim adalah narkoba. Mereka tahu setelah paket sampai, tetapi ada polisi yang menjemput. Untuk menyamarkan narkoba, pengirim tidak pernah mencantumkan jenis barang. Jika sudah seperti itu, ekspedisi tidak akan tahu barang tersebut narkoba atau bukan. BNN Provinsi Bengkulu telah memberikan imbauan kepada pihak ekspedisi untuk segera melapor jika menerima paket mencurigakan.

"Jalur darat, kebanyakan melalui ekspedisi paket. Pihak ekspedisi tidak tahu kalau itu narkoba, sudah sering kami tanyakan. Kami sudah memberikan imbauan kepada pihak ekspedisi untuk melapor jika menemukan paket mencurigakan, terlebih berasal dari tiga daerah yang disebutkan tadi," pungkas Kombes Pol Suhanda. (Rizki Surya Tama)

 

Kategori :