Harianbengkuluekspress.id - Seorang pemuda berinisial Ad (25) warga Desa Kertapati, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah diamankan Tim Opsnal Buayo Muaro, Polsek Muara Bangkahulu. Ad diamankan warga karena tertangkap saat diduga melakukan percobaan pencurian di rumah milik Sri Hartati, warga Kelurahan Bentiring Permai, Rabu 2 Oktober 2024.
Belum sempat membawa barang curian, pelaku ketahuan warga. Pelaku panik kemudian meninggalkan sepeda motornya di TKP (tempat kejadian perkara).
Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Noviaska SH MH membenarkan kejadian tersebut.
"Terduga pelaku diamankan beserta sepeda motor Honda Revo miliknya yang sempat ditinggal di TKP," jelas Kapolsek.
BACA JUGA: Pjs Bupati Minta ASN Jaga Netralitas
BACA JUGA:Jangan Sebar Informasi Sembarangan, Ini Imbauan Kapolresta Bengkulu
Ad merupakan resedivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Muara Bangkahulu. Saat ditangkap dan ditanya terkait pencurian tersebut, Ad tidak mengakuinya. Dia membantah melakukan aksi pencurian di rumah milik Sri Hartati. Tetapi polisi tidak mudah percaya, karena Ad merupakan resedivis kasus curanmor. Berkilah salah satu cara pelaku lolos dari tuduhan.
Ad tidak sendirian saat melakukan aksi pencurian. Dia bersama rekannya berinisial RS, tetapi Rs berhasil meloloskan diri saat polisi hendak melakukan penangkapan. Sehingga polisi saat ini masih memburu Rs. Akibat perbuatannya tersebut, Ad dipersangkakan pasal 362 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Rizki Surya Tama)