Harianbengkuluekspress.id- Dinas Penanaman Modal,Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Seluma, mencatat realisasi nilai investasi segala perusahaan di Kabupaten Seluma sampai Triwulan 2 tahun 2024.
Nilai investasi perusahaan mencapai Rp 121,750,921,619. Miliar rupiah.
Kepala DPMTPSP Arla Aska mealalui, Kabid Penata Kelola Penanaman Modal DPMPTSP, ST Syarif Hidayat mengatakan, bahwa reaslisasi nilai investasi perusahaan di Kabupaten Seluma ini berdasarkan perusahaan yang melaporkan nilai investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) di bidang penanaman modal.
"Berdasarkan perusahaan yang melaporkan realisasi investasi ke Aplikasi OSS hingga triwulan 2 ini mencapai Rp 121 miliar rupiah lebih. Sedangkan untuk triwulan 3 saat ini masih berjalan "Kata Kabid Penata Kelola Penanaman Modal DPMPTSP, ST Syarif Hidayat.
BACA JUGA:Apakah Penyaluran PIP di BU Juga Ada Pemotongan? Begini Pengakuan Dinas Dikbud
BACA JUGA:Investor Jepang Tertarik Berinvestasi di Mukomuko, Ini yang Akan Digarapnya
Angka capaian nilai Investasi di tahun 2024 hingga triwulan 2 ini lebih kecil, jika dibandingkan 2023 kemarin hingga triwulan 2 mencapai Rp 156 miliar.
Sedangkan untuk laporan triwulan 3, dari Juli, Agustus, September saat ini tengah berjalan dan akan dirilis akhir bulan Oktober ini.
Dari laporan nilai investasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ada 2 pelaku usaha yakni UMK dan Non UMK.
Untuk non UMK sebanyak 24 sedangkan untuk non UMK sebanyak 4064. Mayoritas perusahaan yang bergerak di perkebunan dan pabrik.
“Jika target investasi sebesar 1.2 Triliuan. Target investasi tersebut menurun dibandingkan tahun 2023 lalu sebesar 1.8 triliun. Sedangkan target ini tidak akan tercapai.Paling persentasenya yang dapat dicapai hingga Triwulan 3 sekitar 80 persen," ujarnya.
BACA JUGA:Investasi Emas Pengaman Inflasi, Investasi Menarik dan Aset Pengaman Saat Resesi Terjadi.
BACA JUGA:Capaian Investasi di Kota Bengkulu Minim, Pemkot Tetap Optimis Tembus Target
Untuk itu, hingga saat ini pihaknya terus melakukan upaya pendekatan, sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke pelaku usaha agar dapat melaporkan kegiatan penanaman modal sesuai dengan aturan yang ada
Sehingga, data investasi yang ada di Kabuapten Seluma menjadi nyata dan diketahui pasti.(Jefri)