Harianbengkuluekspress.id- Pendaftaran seleksi Pegawai Pemeierntah dengan Perjanjian kerja (PPPK) 2024 masih dibuka.
Salah satu ketentuan untuk bisa mendaftar seleksi PPPK tersebut yakni memiliki sertifikat kehalian, yang merupakan dokumen kunci yang ditetapkan Pemerintah.
Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 23 ayat (1) huruf h Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa seseorang harus 'memiliki kompetensi yang dibuktikan dengansertifikatkeahliankhususyang masih berlaku dari lembaga profesi yang telah diakui untuk jabatan yang dipersyaratkan'.
Sertifikat kompetensi ini merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh tenaga honorer untuk dapat mengikuti proses seleksi PPK2024.
Keberadaan okumen kunci yang disyaratkan oleh Pemerintah ini bukan tanpa alasan.
Dalam proses penyaringan seleksi PPPK 2024, kepemilikan Sertifikat Keahlian oleh seorang Tenaga Honorer memilik bobot yang cukup besar.
BACA JUGA:6 Tiang Listrik Roboh, PLN Lakukan Pemadaman di Wilayah Ini
BACA JUGA:Titik Lokasi Tes CAT SKD CPNS, BKD Provinsi Bengkulu Tunggu Jadwal Dari BKN
Besarannya mencapai antara 5 hingga 10 persen, sehingga memperbesar peluang lolos seleksi PPPK 2024.
Sertifikat Keahlian diberikan untuk menunjukkan kinerja penerima diorganisasi pemerintah tempat ia bekerja.
Pemerintah tentu mencari ASN yang berkualitas ,termasuk kemampuan bekerja sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Lantas bagaimana nasib para ASN honorer yang belum memiliki sertifikat kompetensi, apakah bisa mengikutis eleksi PPPK di tahun2024?
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Sahirudin Anto mengungkapkan, banyak tenaga teknishonoreryangbelummemilikisertifikat,yangmenjadi kendala dalam proses pendaftaran PPPK 2024.
Sejumlah rganisasi pemerintah mensyaratkan adanya sertifikat keahlian untuk bisamendaftar PPPK 2024.
Oleh karena itu, solusi yang tepat bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar namun tidak memiliki sertifikat keahlian adalah sebagai berikut.