Tukar Guling Lahan Fiktif, Mantan Bupati, Ketua DPRD, Sekda dan Kepala BPN Tersangka

Senin 14 Oct 2024 - 21:55 WIB
Reporter : Jefry
Editor : Dendi Supriadi

Sebelum dilakukan penahanan, tiga tersangka yang diperiksa dari pukul 09.00 WIB Senin (14/10) terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim medias RSUD TAIS. 

Serta sebelumnya, diperiksa dengan status saksi semata yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri di kantor Kejaksaan Negeri Seluma secara tertutup.

“Untuk kerugian negara Rp 19,5 M berdasarkan NJOP oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta,” imbuhnya.

Ditambahkan Pidsus, Gufroni dalam penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

Dimulai dari mantan pejabat, mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga saksi-saksi lainnya. Bahkan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan pengecekan ke lokasi lahan aset Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.

Yakni dengan menurunkan tim ahli dari Untuk melakukan penghitungan atau penilaian harga tanah. Bahkan menurunkan tim ahli auditor Konsultan Akuntan Publik (KAP) dari Jakarta. Tim ahli auditor KAP diketahui untuk melakukan penghitungan Kerugian Negara dalam penanganan kasus tukar guling aset Pemkab Seluma.(333)

 

Kategori :