"Saat proses ganti rugi dulu, kami hanya diberitahu SUTT aman dan tidak berbahaya," katanya.
Senada dengan Rohma, Femi, warga lain di Desa Padang Kuas, menyatakan hingga kini ia dan warga lainnya belum pernah mendapatkan informasi atau edukasi mengenai bahaya yang mungkin terjadi akibat keberadaan jaringan transmisi SUTT ini.
Andika, Tim Paralegal dari Kanopi Hijau Indonesia, mengatakan bahwa PT TLB diduga melanggar Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Dalam pasal 44 disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan, termasuk memastikan keselamatan manusia dan makhluk hidup dari bahaya listrik," tegasnya.
Ia berharap, PT TLB bisa segera bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Warga Desa Padang Kuas. Selain itu, PT TLB juga harus memberikan solusi untuk mengatasi dampak dari jaringan transmisi SUTT tersebut.
"Kami berharap PT TLB bisa menyelesaikan masalah ini segera," tutupnya.
Merespon hal ini, PT TLB belum memberikan keterangan resmi. Beberapa perwakilan PT TLB di Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu juga belum mau berkomentar lebih jauh. (Rewa Yoke)