Pilkada 2024, Bawaslu Mukomuko Panggil 8 Honorer, Ini Penyebabnya

Jumat 25 Oct 2024 - 08:56 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko berencana memanggil delapan tenaga honorer daerah.

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu menerima laporan dari masyarakat mengenai indikasi ketidaknetralan honorer tersebut dalam mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. 

Langkah ini semakin memanaskan tensi politik menjelang Pilkada serentak 2024, di mana netralitas aparatur sipil negara dan tenaga honorer seharusnya menjadi benteng demokrasi yang kokoh.

"Kami telah menerima laporan dari masyarakat terkait delapan tenaga honorer yang diduga aktif mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon). Saat ini, kami masih mendalami laporan tersebut, dan proses pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat," ungkap Teguh Wibowo, Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, pada Kamis 24 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Seleksi Administrasi PPPK 2024 di Kabupaten Mukomuko, 1.213 Pelamar Lolos, Bersaing Rebut 850 Formasi

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Bongkar 9 Pelanggaran Kampanye, Pejabat Desa dan Honorer Terlibat!

Pemanggilan 8 tenaga honorer ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan klarifikasi terkait dugaan ketidaknetralan mereka.

Menurut Teguh, meskipun Bawaslu telah menerima bukti awal, proses verifikasi dan pendalaman masih berjalan untuk memastikan validitas laporan yang diterima.

"Kami sudah mengagendakan pemanggilan terhadap mereka, dan bukti-bukti akan terus kami teliti lebih jauh. Yang jelas, laporan masyarakat ini akan kami tindaklanjuti dengan serius," tegas Teguh, memperingatkan bahwa pelanggaran netralitas dalam Pilkada merupakan masalah yang tidak bisa dianggap remeh.

Kasus ini muncul di tengah panasnya suhu politik Mukomuko jelang Pilkada serentak. Ketidaknetralan aparatur pemerintah, termasuk tenaga honorer, adalah masalah serius yang bisa mempengaruhi jalannya demokrasi. 

Bawaslu tidak hanya bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu, tetapi juga memastikan bahwa seluruh pegawai negeri dan honorer tidak berpihak kepada pasangan calon manapun.

BACA JUGA:ASN Tak Netral Jelang Pilkada 2024, Begini Sikap Bawaslu Mukomuko

BACA JUGA: Pilkada 2024, Pegawai Honorer Diingatkan Jaga Netralitas, Ini Pesan Bawaslu Mukomuko

Selain kasus delapan tenaga honorer ini, Bawaslu Mukomuko juga sebelumnya telah menyerahkan lima kasus pelanggaran netralitas yang melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tenaga honorer kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mukomuko.

Kasus tersebut berujung pada diterbitkannya rekomendasi sanksi oleh Bawaslu kepada bupati berdasarkan bukti-bukti yang menunjukkan ketidaknetralan.

Kategori :