/Muslim: Tim Paslon 3 Harusnya Boleh Kampanye
harianbengkuluekspress.id - Sapuan yang saat ini sebagai calon Bupati Mukomuko nomor urut 3 yang berpasangan dengan Wasri sebagai calon Wakil Bupati Mukomuko pada Pilkada serentak 2024 mengirim pesan tulisan kepada seluruh masyarakat melalui grup-grup whatshapp maupun medsos.
Secara terpisah pemerhati sekaligus praktisi hukum, Muslim Chaniago SH MH berpandangan bahwa, tim pemenangan nomor urut 3 Sapuan-Wasri boleh melakukan kampanye, meski Paslon tersebut dilarang kampanye. Menurutnya, jika pelarangan kampanye Paslon nomor urut 3 mengacu pada surat KPU Mukomuko mengenai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Mukomuko, maka tim pemenangan bukan subjek hukum. Yang menjadi subjek hukum adalah personal kandidat, yakni Sapuan selaku calon bupati dan Wasri selaku calon wakil bupati. Artinya tim pemenangan, termasuk juga alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye bukan subjek hukum.
“Saat ini ada pihak yang menutup APK Paslon nomor 3, ini ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Karena APK bukan subjek hukum. Tim Pemenangan juga bukan subjek hukum. Jadi tim pemenangan boleh kampanye,” katanya.
BACA JUGA:2 Ribu Rekomendasi BBM Nelayan Diterbitkan, Ini Tujuannya
BACA JUGA: Empat Raperda Diparipurnakan, Bakal Dilanjutkan Menjadi Perda
Mantan anggota KPU Mukomuko itu juga berpendapat, rekomendasi Bawaslu dan tindak lanjut KPU yang melaksanakan semua rekomendasi Bawaslu yang menghentikan kampanye Paslon nomor urut 3 merupakan tindakan yang kurang tepat.
“Awalnya saya berpendapat, penghentian kampanye Paslon nomor urut 3 ini kurang tepat. Tapi andai tindak lanjut KPU Mukomuko tetap dilaksanakan, maka hanya berlaku kepada subjek, yakni Sapuan-Wasri. Tim pemenangan boleh kampanye, APK juga tidak perlu ditutup,” jelasnya.
Pendapat lain juga diutarakan Muslim, terkait persoalan yang membelit Sapuan-Wasri sekarang ini tidak menggugurkan mereka sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Mukomuko.
“Sapuan-Wasri sah sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko,” ungkapnya.
Adapun isi pesan tersebut, yakni kepada Yth seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko dimana pun berada. Sehubungan kami tidak diberikan undangan debat kandidat, dapat kami tegaskan kami tetap sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dan tidak akan bisa dibatalkan/didiskualifikasi karena data kami lengkap saat Daftar Calon Tetap ini murni “Kurangnya koordinasi tim Pemda Provinsi dengan KPU dan Bawaslu" seyogyanya saat pelantikan Pjs Bupati sesuai SK Mendagri secara automatis Gubernur menyerahkan cuti tersebut karena di SK Pjs Bupati butir ke enam berbunyi keputusan Menteri ini berlaku pada saat Bupati dan Wakil Bupati ... menjalankan cuti di luar tanggungan Negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2024 sampai dengan Bupati dan Wakil Bupati selesai menjalani cuti di luar tanggungan Negara. Kami telah mengajukan cuti tanggal 12 September 2024 dan SK Mendagri Penunjukkan Pjs Bupati tanggal 19 September 2024 dan faktanya kami juga sudah tidak mengunakan fasilitas Negara sejak ditetapkan sebagai calon tetap tanggal 22 September 2024. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Sapuan-Wasri 03,Coblos Jilbabnya Menang,Menang,Menang, salam buat keluarga,kerabat dan kawan-kawan tetap kompak,Amin.
(budi)