Pindah Memilih Diperpanjang, untuk Warga Bertugas di Tempat lain Saat Hari Pencoblosan 27 November 2024

Senin 11 Nov 2024 - 20:51 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Proses pindah memilih yang dilakukan KPU kota Bengkulu diperpanjang. Pengajuan pindah memilih ini masih berlanjut hingga 20 November 2024. Pindah memilih ini dikhususkan untuk 4 kategori. 

"Masih dibuka pelayanan pindah memilih, tetapi kategorinya saja yang berbeda," ujar Komisioner KPU Kota Bengkulu, Bambang Meiliansyah kepada BE, Senin, 11 November 2024. 

Adapun kategori yang bisa melakukan pindah memilih hingga 20 November 2024 itu antara lain, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara. Masyarakat yang masuk dalam kategori ini diwajibkan minta bukti pendukung berupa surat tugas ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan dicap basah. Kemudian, kategori berikutnya  menjalani rawat inap difasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. 

"Nah, untuk syarat kategori rawat inap ini surat keterangan dari rumah sakit dan surat pernyataan pendamping," tukas Bambang. 

BACA JUGA:APERSI Resmikan Kantor Baru, Meriahkan HUT ke-26

BACA JUGA:Sapuan Kirim Pesan Lewat WA ke Masyarakat, Ini Isinya

Selanjutnya, masyarakat yang tertimpa bencana alam juga dapat mengurus pindah memilih yang dibuktikan dengan surat dari BNPB atau kepala desa/lurah atau pemberitaan dari media massa. Kemudian, kategori yang keempat yakni menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang menjalani  hukuman penjara/kurungan. 

" Dokumen pendukung surat pernyataan dari Kepala Lapas atau Kepala rutan," jelasnya. 

Pemilih yang masuk dalam kategori tersebut bisa mengurus pindah memilih ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, kemudian Panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kota. 

"PPK dan PPS di setiap kecamatan dan kelurahan siap siaga apabila masih ada yang masih ingin melakukan pindah memilih," tukasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Kategori :