Bawaslu Dalami Dugaan Kampanye Mendes PDT

Selasa 12 Nov 2024 - 21:39 WIB
Reporter : Renald
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) masih mendalami adanya dugaan pelanggaran Pemilu menjelang Pilkada pada 27 November 2024 mendatang. Adapun dugaan pelanggaran Pemilu tersebut terjadi pada saat adanya kunjungan kerja (Kunker) Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto pada Sabtu 9 dan Minggu 10 November 2024 di Desa Palak Siring, Kecematan Kedurang.

Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan M Arif Hidayat menuturkan hingga kemarin belum ada pihak yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Mendes Yandri mengkampanyekan Cakada.

Namun demikian pihaknya akan mendalami peristiwa yang tengah menjadi perbincangan masyarakat tersebut.

“Kami dalami dulu, karena laporan juga tidak ada baik di Bawaslu Bengkulu Selatan maupun Bawaslu Provinsi. Namun demikian, informasi ini tetap jadi perhatian kami untuk mendalami dan menjadi informasi awal nantinya,” jelas Arif kepada BE, Selasa 12 November 2024.

BACA JUGA:Laka Tunggal, 1 Tewas 1 Sekarat, di Sini Lokasinya

BACA JUGA:OPD Diminta Beli Hidayah Water, Dukung Produk Pemkot Bengkulu Segini Kandungan PH Airnya

Lebih lanjut, Arif menjelaskam kunjungan Mendes PDT di Kecamatan Kedurang Bawaslu BS tidak mendapatkan surat pemberitahuan secara resmi. Meskipun di dalam kunjungan Mendes PDT tersebut terdapat puluhan kepala desa (Kades) dan pejabat BS, serta diduga di dalam kegiatan tersebut Mendes PDT menyebut nama salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur, Helmi Hasan yang merupakan adik kandung dari Zulkifli Hasan yang telah berjasa membantu kariernya menjadi menteri di dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran yang diusulkan melalui Partai PAN.

"Agendanya kan Kunker ya kalau tak salah, bukan kampanye. Jadi memang kami tidak ada pemberitahuan. Tapi yang jelas informasi yang berkembang saat ini sedang kami dalami,” jelasnya

Namun dengan tegas, Arif mengatakan jika nantinya memang benar ada ditemukan pelanggaran pada kunjungan Mendes  PDT di BS. Pihak Bawaslu BS dengan tegas akan menjalankan dan memproses perkara tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Saksi Nikah Massal, 7 Pasangan Pengantin Menikah Ini Mahar yang Disiapkan Pemda Kota Bengkulu

"Secara aturan tidak boleh seorang pejabat negara ikut mengkampanyekan Calon Kada, ya kalo mau kampanye cuti dulu. Yang jelas persoalan ini sedang kami telusuri termasuk oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu,” pungkasnya. 

Untuk kembali diketahui Mendes PDT, Yandri Susanto pada Kunker di kampung halamannya juga menyalurkan bantuan dana untuk 2 desa di Kecamatan Kedurang. Adapun jumlah bantuan yang disalurkan tersebut sebesar Rp 275 juta untuk 2 desa, yaitu Desa Palak Siring dan Desa Batu Ampar, Kecamatan Kedurang.

Bantuan tersebut dengan rincian Rp 75 juta untuk Bantuan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Palak Siring dan Rp 200 juta untuk Bantuan Pengembangan Desa Wisata di Desa Batu Ampar. Dana bantuan tersebut bersumber dari Kemendes PDT tahun anggaran 2025.

Namun pada kunjungan tersebut,  Yandri terindikasi dan diduga melakukan kampanye untuk salah satu pasangan calon Gubernur Provinsi Bengkulu, yaitu Helmi hasan dan Mian yang merupakan nomor urut satu. 

BACA JUGA:Ada OPD di Seluma Tolak Anggaran Stunting, Ini Alasannya

Kategori :