Harianbengkuluekspress.id - Berkembang informasi bahwa demi pemerataan tenaga pendidik di satuan pendidikan, para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar bersiap-siap pindah mengajar ke sekolah swasta.
Ini dilakukan untuk mencegah kekosongan guru di sekolah swasta, karena berdasarkan aturan sebelumnya, guru swasta yang lolos seleksi PPPK harus pindah ke sekolah negeri sebagai dampak dari kebijakan PPPK.
Terkait migrasi guru tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menuturkan penempatan guru PPPK di sekolah swasta karena adanya kekurangan guru swasta.
"Di beberapa daerah ada beberapa sekolah yang kelebihan guru PPPK, tetapi di daerah yang sama ada sekolah swasta yang kekurangan guru PPPK. Langkah ini diambil untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah swasta." ujarnya.
BACA JUGA:Curhatan Wapres Gibran Dihadapan Kepsek, Pernah Surati Menteri Masalah Pendidikan
BACA JUGA:Ribuan Guru Binaan Kemenag Uji Pengetahuan Pendidikan Profesi, Dirjen Pendis Ungkap Begini
Selain itu, hal ini juga merupakan upaya untuk meredistribusi guru-guru lokal yang berlebih ke daerah-daerah yang membutuhkan.
Meskipun demikian, sekitar 300.000 guru telah diangkat menjadi ASN PPPK, namun masih ada kekurangan sekitar 200.000 guru.
Untuk mengkompensasi kekurangan guru, perekrutan ASN akan dilanjutkan pada tahun 2025.
Abdul Muti menyatakan bahwa 'selain kebutuhan guru tahun 2025, Kemendikbud akan terus merekrut guru PPPK untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik'.
Kekurangan guru PPPK di banyak sekolah di daerah tertentu merupakan masalah yang timbul akibat terbatasnya jumlah penempatan di sekolah negeri.
Oleh karena itu, guru PPPK harus siap ditempatkan di sekolah swasta untuk menutupi kekurangan tersebut. (**)