4. Gunakan Media Sosial
Selain mengajukan laporan ke OJK, anda juga dapat berbagi pengalaman di media sosial untuk mengingatkan masyarakat lainnya.
BACA JUGA:3 Cara Aman Agar Nomor Ponsel Tidak Jadi Sasaran Penagihan Pinjol
BACA JUGA:Ingin Pinjam Uang Secara Online, Pastikan Pinjol Berizin, Berikut 98 Pinjol Terdaftar di OJK
Langkah ini dapat membantu orang lain waspada terhadap pinjol yang tidak beretika dan melindungi konsumen dari risiko yang sama.
Selain melapor secara online, anda juga bisa menyampaikan pengaduan dengan menghubungi telepon resmi OJK di nomor 157 dan WhatsApp di 081157157, atau email di konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
Demikianlah cara melaporkan pinjol yang merugikan anda ke OJK agar pengaduan cepat diproses. Semoga bermanfaat. (*)