Anda Dirugikan oleh Pinjol, Laporkan ke OJK, Begini Caranya Agar Cepat Diproses

Rabu 13 Nov 2024 - 20:26 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

4. Gunakan Media Sosial

Selain mengajukan laporan ke OJK, anda juga dapat berbagi pengalaman di media sosial untuk mengingatkan masyarakat lainnya.

BACA JUGA:3 Cara Aman Agar Nomor Ponsel Tidak Jadi Sasaran Penagihan Pinjol

BACA JUGA:Ingin Pinjam Uang Secara Online, Pastikan Pinjol Berizin, Berikut 98 Pinjol Terdaftar di OJK

Langkah ini dapat membantu orang lain waspada terhadap pinjol yang tidak beretika dan melindungi konsumen dari risiko yang sama.

Selain melapor secara online, anda juga bisa menyampaikan pengaduan dengan menghubungi telepon resmi OJK di nomor 157 dan WhatsApp di 081157157, atau email di konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

Demikianlah cara melaporkan pinjol yang merugikan anda ke OJK agar pengaduan cepat diproses. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :