Anda Dirugikan oleh Pinjol, Laporkan ke OJK, Begini Caranya Agar Cepat Diproses

Rabu 13 Nov 2024 - 20:26 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Saat ini pinjaman online (pinjol) marak di tengah masyarakat. Sebab, pinjol ini mudah diakses. Hanya saja,  tidak semua penyedia layanan ini beroperasi secara legal atau sesuai aturan

Hal itu menyebabkan sejumlah konsumen menghadapi masalah seperti bunga tinggi, cara penagihan yang tidak pantas, hingga pelanggaran privasi.

Oleh karena itu, jika anda merasa dirugikan oleh pinjol, baik yang terdaftar maupun ilegal, anda dapat melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perlindungan lebih lanjut.

Adapun cara melapor ke OJK terkait pinjol yang merugikan dan meresahkan ini agar pengaduan cepat diproses adalaj sebagai berikut:

BACA JUGA:OJK Catat 159 Kasus Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-cirinya

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Tak Gunakan Pinjol, Ini Imbauan kepala OJK Bengkulu

1. Siapkan bukti lengkap

Sebelum membuat laporan, anda harus menyiapkan semua bukyi seperti tangkapan layar percakapan dengan pihak pinjol atau debt collector, bukti pembayaran, ketentuan pinjaman, dan dokumen lain yang relevan.

2. Kunjungi Website OJK dan Isi Formulir Pengaduan

Setelah bukti lengkap, anda bisa mengakses situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Lalu cari dan lengkapi formulir pengaduan terkait pinjol. Pada formulir ini, rincikan pengalaman secara detail, sertakan tanggal, jumlah pinjaman, serta informasi terkait lainnya.

Jangan lupa menyertakan identitas anda secara lengkap agar OJK dapat menghubungi anda jika dibutuhkan. Formulir ini dapat dikirimkan melalui saluran online atau langsung ke kantor OJK.

3. Pantau Status Pengaduan

Setelah mengirimkan pengaduan, anda bisa memeriksa perkembangannya secara berkala melalui situs OJK atau pusat layanan mereka.

Dengan melakukan pemantauan, anda akan tahu langkah-langkah yang sedang ditempuh OJK dalam menindaklanjuti laporan anda.

Kategori :