Harianbengkuluekspress.id - Pemilih tuna netra mendapat jaminan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, agar tetap lancar dalam menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada 2024. KPU telah menyiapkan alat bantu dilengkapi huruf braille untuk memudahkan pemilih tuna netra menentukan pilihannya.
"Kita sudah menerima alat bantu pemilih berkebutuhan khusus seperti tuna netra. Alat bantu itu 1 untuk Pilgub dan 1 untuk Pilwakot, nanti kita distribusikan ke setiap TPS," kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad saat diwawancara BE, Rabu, 13 November 2024.
Alat bantu ini bukan berbentuk kertas melainkan berupa mal yang sudah terbentuk huruf timbul. Saat dibilik suara para pemilih tuna netra ini bisa dengan mudah membaca dengan cara meraba bagian mal yang sudah ditempelkan di atas surat suara.
"Dengan adanya alat ini, para pemilih penyandang disabilitas dapat mengetahui pasangan calon Gubernur dan pasangan calon Walikota baik nama maupun nomor urutnya," jelasnya.
BACA JUGA:Monitoring Jaminan Sosial Pekerja Rentan, BPJSTK Bengkulu Minta Kota/Kabupaten Anggarkan Senilai Ini
BACA JUGA:4 Warga Benteng Lolos Seleksi Magang ke Jepang, Berikut Jadwal Berangkat
Kurang dari 2 minggu lagi menjelang hari H pencoblosan, kesiapan yang dilakukan KPU terus dimatangkan.
Dari 511 TPS yang tersebar di 67 kelurahan telah diberikan jaminan yang layak dan ramah bagi pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, lanjut usia (lansia).
Disampaikan Rayendra, semua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah mengetahui setiap kebutuhan pemilih, agar nanti tidak ada kendala saat prosesnya berlangsung. Untuk itu, saat ini KPU masih menyelesaikan bimbingan teknis serta simulasi pemungutan suara kepada KPPS dan badan adhock lainnya sehingga memastikan kinerja bisa maksimal.
"Semua pemilih mendapat hak yang sama tanpa dibedakan. Dan para petugas di TPS juga dipastikan sudah tahu dan siap yang harus dilakukan terhadap pemilih berkebutuhan khusus," ungkapnya.
BACA JUGA:Akhir Bulan, APBD Disahkan, Segini Nilai APBD Provinsi Bengkulu
Ditambahkan anggota KPU kota Divisi Perencanaan, data dan Informasi, Bambang Meiliansyah proses pencoblosan juga mendapatkan pendampingan yang dilakukan pihak keluarga. Dengan menyertakan surat pernyataan yang disampaikan ke petugas KPPS.
"Untuk pendamping, hanya mengantar sampai ke TPS saja. Kalau sudah masuk bilik suara tidak boleh lagi didampingi karena sifatnya rahasia. Artinya, fungsi pendamping hanya mengantar menggunakan hak suara, bukan menentukan pilihan," sambung Bambang. (Medi Karya Saputra)