Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Meriani memberikan keterangan pers, Senin, 18 November 2024.-RIO/BE -
Upaya Penjegalan Romer Masih Berlanjut
Upaya yang dilakukan lawan politik untuk menjegal pencalonan Pasangan Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Meriani terus berlanjut.
Meski gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas, Tim Hukum Helmi Hasan-Mian pada Senin, 18 November 2024 berupaya kembali menggagalkan pasangan Romer, dengan melakukan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu agar membatalkan pencalonan Romer.
Meski berbagai upaya dilakukan, pasangan Romer terus fokus untuk menjemput kemenangan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu, pada 27 November 2024 ini.
Tim Hukum Pasangan Romer, Jecky Harianto SH menilai somasi ini mencerminkan sikap tidak patuh hukum dari Paslon Helmi-Mian.
"Somasi KPU membuktikan bahwa Tim Hukum Helmi Hasan tidak menghormati proses hukum. Padahal semua gugatan mereka, termasuk uji materi Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sudah ditolak," ungkap Jecky saat menggelar konferensi pers di Posko Pemenangan Romer, Senin, 18 November 2024.
Jecky mengatakan, somasi yang dilakukan itu, bentuk kepanikan tim Helmi-Mian. Maka, pihaknya juga tetap akan fokus untuk menjemput kemenangan Romer nantinya. Meskipun terus dilakukan upaya hukum dari Tim Helmi-Mian.
"Kalau mereka yakin menang, tidak mungkin melakukan segala cara untuk menjegal pasangan Romer. Nyatanya, setelah ditolak MK dan MA, mereka tetap menyerang KPU," tuturnya.
Jecky juga mengatakan, tim hukum Helmi Hasan juga mengajukan uji materi terhadap Pasal 19 huruf E Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA menolak permohonan tersebut. Sehingga pasangan Romer tetap sah secara hukum ikut dalam Pilgub Bengkulu.
"Kita harap, masyarakat tidak terpengaruh informasi yang tidak benar," ungkapnya.
Ditambahkan Ketua Tim Hukum Pasangan Romer, Aizan Dahlan SH yang menegaskan, tindakan tim hukum Helmi Hasan yang terus-menerus mencoba menggagalkan pencalonan Romer, dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Tidak hanya merusak proses demokrasi, tapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
"Kami tegaskan, Pasangan Rohidin-Meriani sudah melewati semua tahapan dengan sah dan sesuai aturan hukum. Tidak ada lagi ruang untuk meragukan legitimasi," tegas Aizan.