Delapan Tersangka Kasus Puskeswan Ditahan, Ini Dia Para Tersangkanya

Senin 02 Dec 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bengkulu melimpahkan 8 orang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2022, pada Senin 2 Desember 2024. Delapan tersangka dilimpahkan kebidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dengan pengawalan ketat personel Sabhara Polda Bengkulu. Para tersangka ditahan oleh Penyidik Kejati Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK melalui Kasubdit Tipikor, Kompol M Syarir Fuad SIK mengatakan saat dikonfrimasi BE, Senin, 2 Desember 2024, pelimpahan dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor menerima pemberitahaun dari Kejati Bengkulu bahwa berkas perkara tersangka telah lengkap. Setelah melimpahkan 8 tersangka, penyidik  melimpahkan 2 tersangka lainnya besok, Selasa 3 Desember 2024.

"Hari ini 8 orang dilimpahkan ke penuntut umum, dua orang lainnya pelimpahan dilakukan besok, Selasa, 3 Desember 2024" jelas Kompol Fuad.

Delapan tersangka yang dilimpahkan diantaranya, Watler Gilbert Tampubolon PNS Dinas Pertanian Benteng, EP PNS Dinas Pertanian Benteng, NS Dirut CV BK, RA pihak ke-3, DS wakil Direktur CV EJ, Du wakil Direktur CV BM, JW pihak ke-3 dan Kurniasih pihak ke-3. Sejak ditetapkan tersangka pada Oktober 2024, 8 orang tersebut belum ditahan. Penyidik Subdit Tipikor hanya menahan dua orang tersangka yakni Endang Sumantri selaku mantan Kadis Pertanian Benteng dan Mus Mulyanto selaku PNS Dinas Pertanian Benteng. 

BACA JUGA:Kemenag Miliki Agen Perubahan, Ini Tugasnya

BACA JUGA:Motif Suami Bunuh Istri di Lebong karena Ini

"Barang bukti dan 8 tersangka diserahkan ke penuntut umum," imbuhnya.

Berkaitan dengan kerugian negara belum seluruhnya dikembalikan para tersangka. Total kerugian negara Rp 2.384.333.581 dari total anggaran Rp 3.741.921.044. Untuk jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan Rp 489.995.000, artinya masih tersisa Rp 1 miliar lebih belum dikembalikan. 

"Pengembalian kerugian negara belum ada penambahan," ungkap Kompol Fuad.

Endah Rahayu Ningsih kuasa hukum Endang Sumantri dan Watler Gilbert Tampubolon mengatakan, setelah pelimpahan tahap II kliennya menunggu sampai berkas dilimpahkan ke persidangan. Artinya, tidak ada upaya hukum lain, salah satunya mengajukan praperadilan. Untuk kerugian negara, baru Gilbert yang mengembalikan, sementara untuk Endang belum mengembalikan. Endah masih mempelajari perkara yang menjerat kliennya, karena didalam dakwaan disebutkan, terjadi total loss pada proyek di Dinas Pertanian Benteng.

BACA JUGA:Komitmen Menag Perangi Korupsi, Nasaruddin : Saya Bangga Bisa Menghukum Orang Yang Melanggar

"Kalau kerugian negara baru Gilbert yang sudah mengembalikan, untuk Endang belum. Kita lihat nanti ya, karena dalam perkara itu disebutkan total los. Belum ada upaya hukum, kita ikuti saja prosesnya," pungkas Endah.

Sesampainya di Kejati Bengkulu, bidang Pidsus langsung mempersiapkan administrasi untuk delapan tersangka. Selanjutnya delapan tersangka ditahan sampai 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Bengkulu di Kelurahan Malabero. (Rizki Surya Tama) 

 

Kategori :