harianbengkuluekspress.id – Sebanyak 142 kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mendapat peringatan atau warning serius dari Inspektorat Daerah (IPDA) menjelang akhir tahun 2024. Inspektur IPDA BS, Hamdan Syarbaini SSos menekankan, agar para Kades berhati-hati dalam mengelola Dana Desa (DD). Bahkan Hamdan mengingatkan, pentingnya bukti pertanggungjawaban setiap anggaran yang direalisasikan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Sehingga kades jangan mengada-ada kegiatan hanya untuk menghabiskan anggaran.
"Semua harus sesuai aturan dan kebutuhan desa,” tegas Hamdan dengan raut wajah serius kepada BE, Senin 2 Desember 2024.
Lebih lanjut Hamdan juga minta, Kades segera menuntaskan seluruh pembangunan desa. Hal tersebut mengingat waktu realisasi anggaran hampir habis.
"Tapi ingat bahwa kualitas pembangunan harus sesuai dengan perencanaan awal dan aspirasi masyarakat, bukan asal selesai. Jika ada kendala di lapangan, laporkan ke pihak terkait untuk mendapatkan solusi. Jangan asal-asalan, karena masyarakat akan dirugikan,” lanjutnya.
BACA JUGA:Jaksa Selesaikan Kasus KDRT di Kota Bengkulu, Tawarkan Damai Pelaku dan Korban dengan RJ
BACA JUGA:KPU Benteng Gelar PSU Taba Lagan, Segini Surat Suara yang Disiapkan
Hamdan juga mendorong masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan program desa. Jika ditemukan indikasi penyelewengan DD, masyarakat diimbau untuk melapor ke Inspektorat.
“Uang negara ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan desa. Jangan ada yang memanfaatkan DD untuk kepentingan pribadi," pesannya.
Pada kesempatan itu, Hamdan menyampaikan, pengelolaan DD yang maksimal dapat menciptakan desa-desa mandiri di BS. Justru jika ada kegiatan desa yang tidak sesuai rencana, tentunya akan merugikan masyarakat dan negara.
"Tentunya kita berharap jangan sampai ada pembangunan desa tidak sesuai dengan harapan. Bahkan para Kades dihadapkan jangan sampai berhadapan dengan hukum, sehingga bekerja dengan baik harus dilakukan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Hamdan juga meminta, masyarakat yang telah menikmati pembangunan yang ada di desa, dapat juga merawat pembangunan tersebut. Sehingga pembangunan yang ada dapat dinikmati masyarakat dalam waktu panjang.
"Jadi bukan hanya membangun semata. Masyarakat juga dituntut untuk dapat merawat bangunan yang ada untuk jangka panjang," pungkasnya. (renald)