35 Pejabat Eselon III Benteng Ikuti Asesmen, Ini Tujuannya

Selasa 03 Dec 2024 - 07:38 WIB
Reporter : Bakti
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id  - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengadakan uji kompetensi atau asesmen terhadap para pejabat administrator atau pejabat eselon III di lingkungan Pemda Benteng.

Sesuai jadwal, uji kompetensi digelar di Grage Hotel, Bengkulu, tanggal 2-3 Desember 2024.

"Hari ini, kita coba melaksanakan assesmen terhadap 35 orang pejabat eselon III," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi.

Apileslipi menjelaskan, uji kompetensi pejabat eselon III secara bertahap dan akan dilanjutkan pada awal tahun 2025 mendatang.

BACA JUGA:Ramalan Cuaca Wilayah Bengkulu Selatan, 3 Desember 2024, Berikut Informasinya

BACA JUGA:KPU Benteng Gelar PSU Taba Lagan, Segini Surat Suara yang Disiapkan

Ditambahkannya, pelaksanaan uji kompetensi merupakan salah satu perintah undang-undang. Disamping itu, dari beberapa kali pembahasan bersama KPK, diketahui bahwa Pemkab Benteng memang belum pernah melaksanakan uji kompetensi terhadap pejabat eselon III dan pejabat eselon IV.

"Secara keseluruhan, ada sebanyak 162 jabatan eselon III di lingkungan Pemda Benteng," terang Apileslipi.

Dari hasil uji kompetensi ini, lanjutnya, nanti akan diketahui kemampuan para pejabat eselon III. Baik itu kemampuan kompetensi maupun kemampuan managerial.

Terhadap pejabat dengan kemampuan kompetensi dan managerial rendah, tegas Apileslipi, maka akan diberi kesempatan untuk mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) serta pendidikan dan pelatihan (Diklat).

"Setelah dilakukan assesmen, nanti akan kelihatan kompetensi dan kemampuan managerial. Apakah dapat dipertahankan pada jabatan tersebut atau tidak.

BACA JUGA:Dukung Program Presiden, Polres Benteng Tanam Jagung, Segini Luas Lahannya

BACA JUGA:Tes SKD PPPK di Benteng Digelar Pertengahan Desember, Ini Waktunya

Hasil assesman juga akan menjadi bahan dan pertimbangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengambil kebijakan dalam penempatan, mutasi ataupun promosi pejabat," demikian Apileslipi.(Bakti)

Kategori :