Harianbengkuluekspress.id - Belasan warga di Desa Suka Menanti Kecamatan Maje Kabupaten Kaur mendatangi pabrik pengolahan akar kayu kuning di desa setempat, Selasa 10 Desember 2024.
Warga protes karena pabrik yang menampung akar kayu warna kuning itu menghasilkan aroma tak sedap dan juga limbahnya diduga kuat dibuang ke sungai Air Numan di desa setempat.
Belasan warga ini meminta agar pihak pabrik menghentikan aktivitas dan mencarikan solusi terkait dengan masalah yang terjadi. Bila pabrik yang dikelola oleh warga negara asing (WNA) itu tetap ingin beroperasi juga, memberikan kompensasi dengan warga sekitar.
"Bau pengelolaannya menyengat dan ini sangat mengganggu. Belum lagi limbahnya di buang ke sungai Air Numan ini juga diduga merusak lingkungan," kata perwakilan warga, Mico Apriansyah (35) warga desa setempat, Selasa 10 Desember 2024.
BACA JUGA:DPMD Ingatkan Pemdes Patuh Pajak
BACA JUGA:Akrel Kolaborasi dengan SPN untuk Mendukung Program Ini
Dikatakan Mico, dimana ia bersama 14 warga lainnya juga sempat menggelar pertemuan dan langsung dengan pihak pabrik dan mengecek sistem pengelolaan limbah. Hasilnya memang aroma yang dihasilkan dari limbah akar kayu kuning sangat beraroma menyengat dan mengganggu lingkungan.
"Tadi kami juga didampingi Kades dan pihak terkait diterima oleh pihak pengelola pabrik namun belum ada solusi kami akan kembali menggelar perundingan," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Yuriko Fernanda SH S IK MH melalui Kapolsek Maje IPDA Alpino membenarkan adanya warga yang mendatangi pabrik pengolahan akar kayu itu, dimana warga minta kompensasi terkait dengan aroma dan pencemaran yang terjadi. Warga menuding akibat dari keberadaan pabrik sejumlah warga terganggu dan merasa gatal pada kulit dan pusing akibat dari bau limbah kayu kuning tersebut.
"Masyarakat meminta agar bau limbah tersebut ada solusi nya agar tidak menyebar bau nya ke rumah warga dan sungai air numan. Dengan dibuatkan kolam penampungan yang tertutup di seputaran pabrik dan jg dibuatkan saluran pipa yang tidak mengganggu lahan tanah warga,” terang Kapolsek.
BACA JUGA: Produksi Padi dan Sawit Pengaruhi Ekonomi, Begini Penjelasan Kepala Perwakilan BI Provinsi Bengkulu
Dikatakan Kapolsek, ia dimana warga diminta jangan hanya 15 orang warga saja yang diberikan dana kompensasi sebesar Rp 500 ribu dari pabrik kayu kuning, dana kompensasi tersebut 1 kali diberikan selanjut nya tidak ada lagi, selama pabrik tersebut beroperasi sedangkan warga yang lainnya tidak dapat dana kompensasi.
"Jadi hari pertemuan pihak pabrik mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan sehingga secepatnya akan diinformasikan kembali terkait dengan permintaan warga," jelas Kapolsek. (Irul)