UPPKB di Rejang Lebong Siapkan Rest Area, Ini Daftar Lokasinya

Senin 23 Dec 2024 - 20:40 WIB
Reporter : Ari Afriko
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id - Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Padang Ulak Tanding menyiapkan rest area atau tempat peristirahatan untuk pengendara yang melintas selama libur Natal dan Tahun Baru 2025.

"Selama libur Nataru ini, UPPKB Padang Ulak Tanding tutup sementara dan kita jadikan rest area untuk pemudik Nataru," ungkap Pengawas Satpel UPPKB Padang Ulak Tanding, Rio Jangyo.

Dengan dibukanya layanan rest area di UPPKB Padang Ulak Tanding tersebut, Rio berharap bisa dimanfaatkan oleh pemudik untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalan mereka.

Lebih lanjut Rio menjelaskan rest area di UPPKB Padang Ulak Tanding ini adalah jembatan timbang yang berada di perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dengan Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.

Rest area yang mereka dirikan tersebut dilengkapi dengan sejumlah fasilitas pendukung mulia dari mushala, wc, fasilitas kesehatan, makanan ringan hingga fasilitas karaoke untuk para pemudik.

"Rest area ini kita operasi selama libur Nataru yaitu dari tanggal 18 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025," tambah Rio.

BACA JUGA:Ini Penyebab 2 Senpi Polisi di Lebong Ditarik

BACA JUGA:Kejari dan Polres Kepahiang Ungkap 6 Kasus Korupsi, Selamatkan Segini Kerugian Negara

Rio mengungkapkan bahwa rest area yang mereka dirikan tersebut buka selama 24 jam, sehingga untuk pemudik yang melintas di jalan lintas Curup-Lubuklinggau baik yang datang dari arah Kota Curup maupun dari arah Kota Lubuklinggau bisa memanfaatkannya untuk istirahat.

Rio juga menjelaskan bahwa selama libur Nataru kendaraan pengangkut hasil tambah dan lainnya selain sembako dan BBM dilarang beroperasi. Larangan tersebut ditersebut diterbitkan langsung oleh Kementerian Perhubungan. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi dan menghindari kemacetan saat libur Nataru.

Hanya saja, meskipun sudah sudah ada larangan untuk angkutan selain sembako dan BBM, namun masih ada kendaraan yang membandel dengan alasan belum mengetahuinya.

"Kita tidak bisa menghentikan kendaraan yang masih membandel tersebut, kita hanya bisa memberikan peringatan untuk penindakannya dilakukan oleh pihak kepolisian," demikian Rio.(ari)

Kategori :