Harianbengkuluekspress.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan keuangan pemilihan umum 2024, periode tahun 2023 sampai dengan Semester I Tahun 2024. Ada tiga Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendapatkan LHK BPK. Yaitu KPU Provinsi Bengkulu, KPU Kota dan KPU Kabupaten Seluma.
Kepala Subauditorat Bengkulu I BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Ranni Agriadi SE MSi Ak CA menegaskan, dari hasil LHK 3 lembaga KPU itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas.
"Pertanggungjawaban belanja pada tiga satuan kerja itu belum sepenuhnya sesuai ketentuan," tegas Ranni, usai menyerahkan LHP BPK kepada 3 lembaga KPU di Gedung BPK Perwakilan Bengkulu, Senin 23 Desember 2024 kepada BE.
Selain temuan kelebihan bayar perjalanan dinas, BPK juga menemukan adanya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Provinsi Bengkulu, belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi audit dana kampanye peserta Pemilu 2024.
"Kelebihan bayar juga terjadi di KPU Kabupaten Seluma, akibat pemahalan harga atas belanja peralatan dan mesin," bebernya.
BACA JUGA:PAUD di Kota Bengkulu Capai 437 Sekolah, Turun Dibanding 2023
BACA JUGA:UMKM Diminta di Bengkulu Tingkatkan Kualitas Produk, Tren Belanja Positif
Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada 3 lembaga KPU untuk menyelesaikan temuan tersebut dalam 60 hari sejak LHP diberikan. Rekomendasinya meminta Ketua KPU Provinsi Bengkulu menginstruksikan Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu memerintahkan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran.
"Kelebihan bayar paket pekerjaan itu, untuk menyetorkan ke Kas Negara," ungkap Ranni.
Kemudian, BPK juga meminta Ketua KPU Provinsi Bengkulu, agar menginstruksikan Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu memerintahkan PPK mengembalikan kelebihan pembayaran jasa konsultansi audit dana kampanye peserta Pemilu 2024.
"Termasuk meminta Ketua KPU Kabupaten Seluma agar menginstruksikan Sekretaris KPU Kabupaten Seluma untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran atas belanja," tegasnya.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono SE mengatakan, kelebihan bayar atas temuan BPK itu sebelumnya telah dilakukan pengembalian. Bahkan saat ini, diklaim sudah hampir selesai pengembaliannya.
BACA JUGA:UMKM Diminta di Bengkulu Tingkatkan Kualitas Produk, Tren Belanja Positif
"Memang masih ada sedikit lagi yang belum selesai. Ini akan kita selesaikan dalam waktu dekat," terang Rusman.
Rusman menegaskan, menyelesaikan temuan BPK itu, selama 60 hari kedepan. Namun pihaknya menargetkan, sebelum 60 hari waktu diberikan BPK itu akan dituntaskan.