Harianbengkuluekspress.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024. Tepatnya setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan.
Surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto terdapat pada Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Hasto dijerat sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020.
BACA JUGA:KPK Umumkan 5 DPO Kasus Korupsi, Berikut Nama dan Kasusnya
BACA JUGA:KPK Geledah Bank Indonesia, Diduga Terkait Kasus Korupsi Dana Ini
KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan yang saat suap terjadi menjabat Komisioner KPU RI.
Sejauh ini, ada tiga orang yang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap dari Harun Masiku.
Mereka yang telah divonis ialah Wahyu yang dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
KPK sendiri belum memberi penjelasan detail soal konstruksi perkara dan peranan Hasto dalam kasus ini.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, hanya menyatakan bahwa hal itu akan disampaikan ke publik.
"Akan disampaikan," ujar Tessa .
BACA JUGA:Kemenag dan KPK Susun Panduan Berantas Gratifikasi Disektor Pendidikan
BACA JUGA:KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu, Pejabat Pemprov Diminta Kooperatif
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui informasi tersebut.