Harianbengkuluekspress.id- Sekretaris Jenderal DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto dietapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku.
Selainm Hasto, orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan peran Hasto dalam kasus Harun Masiko yakni Hasto berupaya agar Masiku lolos menjadi Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam upaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, melalui penempatan daerah pilihan di Sumatera Selatan I.
Ia melobi Anggota DPR RI 2019-2024 terpilih Riezky Aprilia yang berasal dari dapil sama untuk mengundurkan diri dan digantikan Masiku.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Sekjen DPP PDIP Tersangka,Diduga Ini Kasusnya
BACA JUGA:KPK Umumkan 5 DPO Kasus Korupsi, Berikut Nama dan Kasusnya
Untuk diketahui, pada pemilihan legislatif tahun 2019, Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan Riezky mendapatkan suara sebanyak 44.402.
”Hasto berperan menempatkan Masiku pada Dapil 1 Sumsel padahal berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Selain itu, upaya lain dari Hasto agar Masiku tetap lolos ke menjadi Anggota DPR RI. Ia mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung pada 24 juni 2019.
Kemudian, penandatanganan surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review.
Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut.Setelah itu, Hasto meminta Fatwa kepada MA.
Hasto juga berupaya agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Masiku, namun upaya tersebut ditolak.
Hasto juga pernah memerintahkan Saeful Bahri, tersangka lainnya untuk bertemu Riezky di Singapura dan meminta mundur, juga ditolak oleh Riezky.
”Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudari Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” ungkap Setyo.