Kelompok barang mewah yang saat ini dikenai PPnBM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2020, yaitu kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor.
Ketentuan pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141/PMK.010/2021 (terakhir diubah dengan PMK No 42/PMK.010/2022). Barang mewah selain kendaraan bermotor, di sisi lain, diatur dalam PMK No 96/PMK.03/2021 (terakhir diubah dengan PMK No 15/PMK.03/2023)
Ada lima kelompok barang selain kendaraan bermotor yang tercakup dalam PPnBM, yaitu rumah mewah, rumah susun, kondominium, dan townhouse rumah mewah; pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; balon udara; peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau pariwisata. (**)