Sementara itu, Ketua Sub Tim Emis, Akrom, menambahkan data GTK madrasah sangat dibutuhkan, diantaranya untuk kepentingan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Pembuatan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT), Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerimaan Tunjangan (SKAKPT), penghitungan Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Untuk memastikan kelancaran implementasi, Akrom menyarankan agar para operator menggunakan layanan dukungan teknis yang disediakan.
"Jika ada pertanyaan teknis, silakan hubungi Live Agent EMIS Madrasah Digital Care atau melalui Grup EMIS GTK Madrasah yang telah tersedia," pintanya mengakhiri. (**)
Kategori :