
Kemudian, pasal 9 tersebut juga disebutkan THR dan gaji ke-13 berasal dari dua sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN dialokasikan untuk PNS dan PPPK di instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik.
Sementara untuk THR dan gaji ke-13 yang anggarannya lewat APBD dialokasikan untuk PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi daerah. (151)
Kategori :