"Saat memproses persyaratan nikah ke desa dan KUA, pihak laki-lakinya ini banyak mengeluarkan alasan, katanya KTP-nya diambil ibunya karena tidak direstui dan alasan lainnya, " bebernya.
Ketidakjelasan identitas AY, pihak desa menolak dan mengeluarkan surat keputusan untuk memproses pernikahan,
Seiring berjalannya waktu, pemerintah desa mendapatkan kabar apabila pernikahan antara AY dan perempuan di desanya sudah digelar di rumah mempelai perempuan.
BACA JUGA : 2023, OJK Cabut Izin 3 Asuransi, Ini Daftarnya