Dijanjikan Uang, Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Tidak Libatkan KUA

Pernikahan sejenis di Cianjur-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE- Pernikahan Sesama Jenis Perempuan di Cianjur masih menjadi sorotan publik, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Sukaresmi pun tak lepas dari sorotan.

Pasalnya, diduga terlibat dalam prosesi akad nikah pasangan pengantin itu. Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdullah Kamaluddin  akhirnya angkat bicara,

BACA JUGA: Hari Transmigrasi Nasional 2023, Ini Harapan Kemendesa PDTT

BACA JUGA: Pernikahan Sejenis di Cianjur, Begini Kisahnya

Serta  membeberkan kronologi kejadian, dan mengklaim prosesi pernikahan pasangan sesama jenis perempuan pada 28 November 2023  tidak melibatkan  pihak KUA. 

Ia juga menegaskan, sejak awal pasangan calon pengantin  mendatangi KUA, pihak KUA  sudah menolak proses pencatatan nikah keduanya karena persayaratan administrasi  yang tidak dipenuhi calon pengantin.

"Sejak awal kami sudah menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan calon pengantin. Sebab calon pengantin (catin) tidak mau memberikan dokumen persyaratan persitiwa dikah dan identitas kependudukan dengan alasan semua dokumen  ditahan keluarga yang berada di Kalimantan, " ungkapnya. 

Dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Dadang Abdullah  menjelaskan kronologi kejadian,  bahwa Ahdiyat (AY) dan Icha (IH) pada 15 November 2023, sekitar jam 11.00 WIB  datang ke KUA Sukaresmi.

Keduanya datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan/pendaftaran pernikahan. 

Petugas KUA memberikan penjelasan mengenai persyaratan-persyaratan pendaftaran atau pencatatan peristiwa nikah yang harus dipenuhi

Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan peraturan lainnya yang berlaku.

Selama proses pelayanan konsultasi, kata Dadang Abdullah, petugas KUA meminta pasangan ini menunjukkan persyaratan administrasi pencatatan nikah yang dibawa.

Namun, keduanya berkelit dan tidak memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah. Dokumen itu, misalnya, identitas kependudukan (KTP) maupun kartu keluarga (KK).

Sehingga, petugas KUA tidak bisa memproses permohonan pendaftaran/pencatatan nikah pasangan ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan