Perusahaan Tak Bayar THR Bakal Disanksi Pidana, Posko Dibuka hingga H+10 Lebaran

Selasa 25 Mar 2025 - 21:58 WIB
Reporter : Eko, Budi H, Erik
Editor : Dendy S
Perusahaan Tak Bayar THR Bakal Disanksi Pidana, Posko Dibuka hingga H+10 Lebaran

 

Di Mukomuko Belum Ada Laporan

Sejak dibuka posko pengaduan bagi karyawan maupun buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan

tempatnya bekerja, hingga kemarin, belum ada laporan. 

“Sejak dibukanya posko pengaduan, belum ada laporan yang masuk soal THR,” kata  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Drs H Marjohan.

Disampaikannya, seluruh perusahaan yang menggunakan tenaga manusia wajib memberikan THR bagi seluruh pekerjanya. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

Surat edaran ini, ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Pemberian THR keagamaan ialah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. 

THR keagamaan wajib dibayar secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

“Kami telah mengingatkan agar seluruh pengusaha atau perusahaan memberi THR kepada pekerjanya. Belum ada laporan hingga hari ini," ujarnya. (900/614/151)

Kategori :