Perusahaan Tak Bayar THR Bakal Disanksi Pidana, Posko Dibuka hingga H+10 Lebaran

Selasa 25 Mar 2025 - 21:58 WIB
Reporter : Eko, Budi H, Erik
Editor : Dendy S
Perusahaan Tak Bayar THR Bakal Disanksi Pidana, Posko Dibuka hingga H+10 Lebaran

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu akan menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya. 

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr H E Syarifudin MSi mengatakan, pihaknya terus menerima aduan terkait THR melalui posko pengaduan yang dibuka secara daring maupun luring.

"Dari laporan yang masuk, sebagian besar aduan berasal dari sektor penyedia jasa dan publikasi atau media online," ujar Syarif, usai menggelar sidak pembayaran THR kepada pekerja di Bencoolen Mall, Selasa, 25 Maret 2025.

BACA JUGA:RSMY Bengkulu Berbenah, Disuntik Anggaran Rp 48,6 Miliar

BACA JUGA:Usut Dugaan Kredit Fiktif Bank Bengkulu Lebong, Polda Periksa Kacab dan Debitur

Dari aduan yang masuk tersebut, Syarif mengatakan, pihaknya telah turun ke lapangan untuk melakukan konfirmasi kepada perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya.

"Kami telah minta, agar THR dibayarkan," tambahnya.

Syarif memastikan, pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR bagi  pekerjanya.

"Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk hukuman pidana," tegas Syarif.

Syarif mengatakan, sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memberikan THR pada pekerjanya adalah hukuman pidana. 

Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan di wilayah Bengkulu untuk mematuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita minta para pekerja untuk segera melaporkan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR. Silakan datang ke Disnakertrans kabupaten/kota dan provinsi, termasuk bisa melaporkan secara online," terangnya.

Sementara itu, dalam sidak pembayaran THR pekerja di kawasan Benmall, Syarif mengklaim, hasil sidak menunjukkan THR pekerja telah dibayarkan.

"Alhamdulillah, dari hasil sidak, secara umum THR telah dibayarkan dan diterima oleh para pekerja sesuai aturan," ujar Syarif.

Meski demikian, Syarif mengatakan, pihaknya juga telah menemukan ada pekerja tambahan yang direkrut khusus selama bulan Ramadan hingga lebaran hanya menerima upah harian. Meski demikian, nilai upah harian yang diberikan cukup besar dan sesuai standar.

Kategori :