BENGKULU, BE - Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 13 Desember 2023. Lima orang terdakwa yang terseret kasus tersebut diantaranya, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra, Upa Labuhari dan Rianti Paulina. Mereka berlima hadir dalam persidangan yang diketuai oleh Agus Hamzah SH MH. Dari surat dakwaan diketahui kelima tersangka menerima uang sekitar Rp 923 juta dari kepala puskesmas di Kaur.
BACA JUGA:Laporan Samisake Masuk ke Inspektorat, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Terdakwa
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana Desa Ini Divonis Ringan, Berikut Rinciannya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu mendakwa lima terdakwa dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dakwan tadi secara umum menceritakan perbuatan terdakwa dalam hal melakukan perintangan penyidikan BOK pukesmas di Kabupaten Kaur yang dilakukan Kejari Kaur. Dari lima orang terdakwa, empat mengajukan eksepsi dan satu orang menerima dakwaan yang kami bacakan," jelas Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira SH MH.
Perintangan yang dilakukan lima orang terdakwa bermula saat Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Kaur, Indah Fuji Astuti dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejari Kaur, pada Mei 2023. Karena, pemanggilan itu membuat Indah takut dan meminta tolong pada suaminya, Imam Mustakim agar mencari cara bagaimana menghentikan penyidikan. Suami Indah kemudian berkomunikasi via telepon dengan terdakwa Rahmat Nurul Safril pada 15 Mei 2023. Saat itu terdakwa Rahmat Nurul Safril mengatakan yang membantu menghentikan kasus Ardiansyah Harahap. Untuk meyakinkan, Rahmat mengatakan jika Ardiansyah merupakan seorang jendral TNI bintang dua. Selanjutnya, terdakwa Rahmat, Ardiansyah, Bambang, Upa Labuhari dan Rianti mengatakan pada Imam bisa menghentikan kasus tersebut asalkan disiapkan sejumlah uang. Untuk meyakinkan saksi, para terdakwa punya peran masing-masing. Ada yang mengaku sebagai jendral, mengaku sebagai tim kemenangan nasional (TKN) dan Watimpres. Bahkan terdakwa Rianti mengaku kenal dekat dengan Jaksa Agung Burhanudin.
"Selanjutnya para terdakwa dan saksi bertemu salah satu hotel di Jakarta Selatan untuk membicarakan dan meyakinkan penghentian penyidikan BOK yang dilakukan Kejari Kaur," jelas jaksa membacakan dakwaan.
Setelah pembicaraan itu, para saksi BOK Puskesmas Kaur mentranfer uang sekitar 28 kali uang pada terdakwa Rahmat Nurul Safril dan Bambang Surya Saputra. Dari 29 Mei sampai Juni 2023 total uang ditransfer Rp 923 juta. Uang diberikan dengan cara transfer mulai dari terkecil Rp 2,8 juta dan tang terbesar Rp 197 juta. Setelah uang ditranfer, terdakwa Rahmat, Ardiansyah, Bambang dan Rianti bertemu dengan Kajari Kaur M Yunus SH MH pada Juni 2023. Terdakwa lantas protes pada Kajari kenapa saat pemeriksaan saksi penyidik membentak-bentak dan melakukan intimidasi, tetapi Kajari mengatakan penyidik tidak pernah sama sekali membentak saksi.
"Terdakwa Rianti mengatakan pada para kepala puskesmas yang terpenting kita bela mereka supaya dihentikan penyidikannya. Selanjutnya terdakwa membuat pengaduan seolah-olah penyidik Kejari Kaur melakukan intimidasi terhada saksi dengan surat pengaduan nomor 005/VI/Pengaduan/LLB/2023," imbuh jaksa.
Selesai pembacaan dakwaan, terdakwa Upa Labuhari meminta pada majalis hakim untuk membacakan langsung eksepsi, tetapi permintaannya itu ditolak oleh majelis hakim. Alasannya, majelis sudah memberikan waktu 1 minggu pada para terdakwa yang mengajukan eksepsi untuk mempersiapkan eksepsi. Hanya saja, Upa masih berkeinginan membacakan ekspesi sendirian.
"Silahkan sampaikan eksepsi saudara nanti, kan sudah dikasih waktu seminggu. Jika anda bacakan hari ini, kasihan para terdakwa lain, jadi tolonglah sepakat dengan lainnya," ujar hakim ketua Agus Hamzah.
Nediyanto Ramadhan SH MH selaku kuasa hukum Upa mengajukan penangguhan penahanan pada majelis hakim. Alasannya, Upa sudah lanjut usia dan sering sakit-sakitan. Jika ingin buang air besar harusnya menggunakan kamar mandi khusus.
"Klien saya ini kan sudah lanjut usia sudah umur 70 tahun, sering sakit-sakitan. Mohon maaf ya seperti BAB dia butuh closed khusus belum lagi harus konsumsi obat-obatan. Pertimbangan kemanusiaan, makanya hari ini kami ajukan penangguhan dan pengalihan tahanan kota atau rumah," tutup Nediyanto.(167)