Salah seorang warga warga Kelurahan Sumur Dewa Iswandi mengatakan, warga yang menggarap lahan tersebut sejak tahun 1970 secara turun temurun. Sebelumnya, lahan itu ditanami padi, namun setelah mulai kering ditanami Sawit.
"Lahan itu, kita kelola sebelum BKSDA menentapkan lahan tersebut masuk Cagar Alam," ujar Iswandi.
Iswandi mengatakan, lahan yang diberikan oleh orang tuannya, itu, telah mendapatkan hak milik dan SKT. Namun sekarang diklaim BKSDA masuk Cagar Alam. Padahal kami sudah di sana dari 1970.
"Hasil rapat tadi, kita bersyukur ada kepastian kami dalam mengarap lahan tersebut. Karena lahan yang sudah kami garap sejak lama itu, untuk memberikan kehidupan bagi keluarga," tutupnya. (151)
Kategori :