BENTENG, BE - Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) masa bakti 2023-2028 Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) resmi dikukuhkan. Pengurus BMA yang diketuai oleh Drs Bj Karneli dikukuhkan secara langsung oleh Pj Bupati Benteng, Dr Heriyandi Roni MSi di Pendopo Bukit Kandis Benteng, Kamis (28/12) pagi.
BACA JUGA:Kejari Benteng Tuntaskan 144 Perkara dan Selamatkan KN Segini
BACA JUGA:Sekda Mukomuko Hormati Proses Hukum, Begini Ceritanya
Melalui kesempatan itu, Pj Bupati meminta, agar pengurus BMA dapat menggali dan mengembangkan sumber-sumber kekayaan budaya yang tersebar di Kabupaten Benteng. Sehingga, bisa berdampak positif terhadap percepatan pembangunan serta mendukung bidang kepariwisataan maupun ekonomi masyarakat.
"Diharapkan semua pihak bisa bersinergi dengan BMA dan menjunjung tinggi norma-norma sosial. Sehingga, suasana di wilayah Kabupaten Benteng tertib dan harmonis," harap Heriyandi.
Senada disampaikan, Sekda Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP mengungkapkan hal yang sama. Rachmat mengatakan, BMA merupakan salah satu mitra Pemkab Benteng dalam rangka menumbuhkembangkan adat di lingkungan masyarakat.
Pasalnya, adat merupakan tuntunan dalam bermasyarakat.
"Jika tak beradab kita aka celaka. Kedepan, kita akan ikuti arahan BMA," pungkasnya.(135)