Kejati Selamatkan Kerugian Negara Rp 12 M, Kasusnya Segini

Kamis 28 Dec 2023 - 22:21 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Haijir

BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melaksanakan press release akhir tahun di aula Kejati Bengkulu, Kamis (28 Desember 2023). Pada press release tersebut dijelaskan capaian kinerja dari masing-masing bidang.  Mulai dari pidana khusus, pidana umum, intelijen serta pembinaan dan pengawasan.  Untuk bidang pidana khusus, Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp 12.907.326.676 atau 58 persen dari target yang ditentukan Rp 22.166.277.376. 

Penyelamatan kerugian negara belum mencapai target karena bermacam sebab. Seperti tersangka belum mengembalikan kerugian negara dan perkara masih disidangkan. Besar kemungkinan penyelamatan kerugian akan bertambah setelah putusan sidang. Karena didalam putusan hakim akan menyebutkan kerugian yang harus dibayarkan oleh terdakwa. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Rina Verawati SH MH.

"Untuk kerugian negara targetnya Rp 22 miliar lebih, tercapai Rp 12 miliar lebih atau sekitar 58 persen. Jumlah tersebut akan bertambah karena masih ada perkara yang disidangkan," jelas Kajati.

Untuk jumlah perkara Tipikor yang ditindaklanjuti Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran sebanyak 226 perkara. Perkara tersebut juga merupakan pelimpahan dari penyidik Polri. Jumlah tersebut terbagi atas tahap penyidikan 63 perkara, pra penuntutan 57 perkara, penuntutan 62 perkara dan eksekusi terpidana 44 perkara. 

Beberapa perkara korupsi di Kejati Bengkulu yang sudah memasuki tahap persidangan pada tahun 2023 diantaranya kasus perintangan penyidikan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur.  Korupsi penyaluran dana KUR salah satu bank syariah di Kota Bengkulu dan korupsi pembangunan Asrama Haji Kota Bengkulu. Jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Bengkulu dari tiga perkara tersebut sebanyak 10 orang.

"Secara keseluruhan jumlah perkara yang sudah disidangkan ada 62 perkara. Untuk Kejati Bengkulu ada tiga perkara masih tahap sidang," jelas Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono SH MH.

Untuk bidang tindak pidana umum melakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoraitive atau restorative justice (RJ). Selama tahun 2023, bidang Pidum telah mengusulkan 34 perkara diselesaikan dengan RJ. Semua usulan tersebut disetujui seluruhnya, karena memang perkara yang diusulkan memenuhi kriteria untuk diselesaikan melalui RJ. 

"Jumlah perkara yang kami usulkan untuk diselesaikan melalui RJ selama tahun 2023 ada 34 perkara. Semuanya disetujui oleh Kejagung," kata Aspidum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono SH.

Jumlah perkara pidum pada tahap SPDP sebanyak 2.076 perkara, tahap pra penuntutan 1.817 perkara, tahap penuntutan 1.811 perkara dan eksekusi terpidana 1.500 perkara. Perkara paling mendominasi yang ditindak lanjuti adalah perkara narkoba. Hampir 60 sampai 70 persen merupakan perkara narkoba. Untuk sisanya merupakan kejahatan asusila dan kejahatan konevsional seperti perkara curat, curas dan curanmor. 

"Paling banyak adalah kasus narkoba, kasus tersebut paling mendominasi. Sisanya kejahatan konvesional," imbuh Aspidum.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berusaha meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan kinerja. Setelah menerima penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Kejati akan meningkatkan kinerja, pelayanan, integritas dan pengadian pada masyarakat.

"Predikat WBK akhirnya kami dapatkan setelah dirintis selama 3 sampai 5 tahun. Untuk itu kami berkomitmen mengabdi pada masyarakat, memberikan pelayanan pada masyarakat, meningkatkan integritas dan pelayanan prima pada publik," tutup Kajati.(167)

 

1. Tersangka Korupsi Perintangan Penyidikan BOK Kaur

- Ardiansyah Harahap

Kategori :