Mulai 1 Januari 2024, Harga Rumah Subsidi, Ini Daftar Harga Terbarunya

Senin 01 Jan 2024 - 11:07 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

Sebagaimana Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak

Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur batasan harga jual maksimal rumah subsidi pada tahun 2023 dan tahun 2024 yang harus dipatuhi pengembang.

Adapun daftar harga rumah subsidi tahun 2024 di setiap zona wilayah, yaitu:

1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) = Rp 166.000.000;

BACA JUGA: Ambil KPR, Ini Biaya yang Dikeluarkan Saat Beli Rumah

 

2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) = Rp 182.000.000;

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) = Rp 173.000.000;

4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu = Rp 185.000.000;

5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan = Rp 240.000.000.

Untuk diketahui, batasan harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi tahun 2024 seperti uraian di atas juga berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.

BACA JUGA: Tuntut Perbankan Turunkan Bunga KPR

 
Tags : #rumah subsidi #pemerintah #naik #kpr #harga #2024
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini

Jumat 03 Jan 2025 - 22:37 WIB

Pemkot Usulkan Perda BPRS, Ini Alasannya

Jumat 03 Jan 2025 - 22:28 WIB

Tarif Naik, Tol Tetap Diminati