HARIANBE- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan angin segar bagi keluarga korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Pasalnya, selain mendapatkan santunan dari pemerintah sebesar Rp 60 juta, pihak keluarga korban juga diberikan kemudahan biaya perawatan serta bantuan transportasi selama proses pengobatan
Diketahui, jumlah korban gagal ginjal akut akibat obat sirup mengandung etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) mencapai 312 orang, mereka tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
Dengan rincian 218 korban meninggal dunia dan 94 korban sembuh/rawat jalan.
BACA JUGA : Pemerintah Beri Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal, Segini Besarannya
Menkes, Budi Gunadi Sadikin menegaskan selain santunan dari pemerintah, dua bantuan akan diberikan kepada keluarga korban yang saat ini masih menjalani pengobatan.
"Bantuan yang pertama adalah bantuan jaminan kesehatan. Jadi BPJS-nya ditanggung oleh pemerintah preminya untuk mereka bisa berobat terus untuk yang selamat di rumah sakit secara gratis.
Yang kedua adalah bantuan transportasi kesehatan Jadi kalau mereka tinggalnya agak jauh dari fasilitas kesehatan, dibantu juga oleh pemerintah transportasinya," tegas Budi.
BACA JUGA : OJK Terbitkan Aturan Baru Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, Ini ketentuannya
Budi memastikan, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan pada korban gagal ginjal tersebut untuk mendapatkan fasilitas termasuk soal pembelian obat atau alat yang digunakan.
" Seharusnya layanan BPJS sudah cukup. Kalau ada keluhan, kita akan cek supaya fasilitas kesehatan tidak perlu memberikan obat tambahan, " katanya.
Untuk itu, Budi meminta agar pihak keluarga korban dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
Ia berharap dengan bantuan yang diberikan dapat meringankan hidup para korban dan keluarga. Dan tidak ada lagi korban-korban yang meninggal dunia, tutupnya. (**)