BENGKULU, BE - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pekerjaan jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko, tahun anggaran 2018, berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, 11 Januari 2024. Lima orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Para saksi antara lain, konsultan pengawas Taufik, pengawas lapangan Agus Mulyadi dan Sobirin, Agustian pihak yang meminjamkan Surat Keahlian Jembatan pada mantan terpidana Syahrudin dan Sucipto dari PT Mulya Permai Laksono. Dari keterangan saksi tersebut menyebutkan jika pekerjaan jembatan Menggiring Besar tidak selesai karena bermacam faktor. Mulai dari keterlambatan material, kekurangan tenaga kerja. Dampaknya sampai tiga kali rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan (show cause meeting) pekerjaan jembatan tetap tidak bisa diselesaikan.
"Tugas saya mengawasi material masuk setiap hari, saat awal-awal memang lancar material disalurkan. Tetapi pertengahan jalan material yang masuk ke jembatan menggiring memang agak berkurang," jelas Agus Mulyadi salah satu saksi di persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis, 11 Januari 2024.
BACA JUGA:Nilai Dakwaan Cacat Formil, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus KUR
BACA JUGA:2 Kontraktor Jalan Puluhan Miliar di Kaur Terancam Diblacklist
JPU Kejati Bengkulu, Ahlal Huda Rahman SH mengatakan, proyek menggiring tidak selesai karena bermacam faktor. Permasalahan pertama, mantan terpidana Syahrudin meminjam sertifikat keahlian jembatan kepada Agustian. Sertifikat itu nantinya untuk digunakan mengikuti lelang. Kemudian dari empat orang saksi yang bertindak sebagai pengawas menyebut jika pekerjaan lambat karena kekurangan material. Ditambah lagi tenaga kerja juga kurang sehingga pekerjaan semakin amburadul. Bahkan sudah ada upaya untuk menambah tenaga kerja tetapi pekerjaan tetap tidak selesai sampai kontrak habis.
"Pekerjaan tidak selesai karena kekurangan material yang alasannya karena air laut, kemudian tenaga kerja juga kurang dan sebab lain. Bahkan sampai 3 kali show cause meeting pekerjaan tetap tidak selesai," ujar Ahlal.
Korupsi jembatan menggiring tahap II, mendudukan Nafdi selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) sebagai terdakwa. pada tanggal 12 Desember 2022, dua terdakwa yakni Syahrudin selaku pelaksana lapangan PT Mulya Permai Laksono dan Anas Firman Lesmana selaku Dirut PT Mulya Permai Laksono dijatuhi vonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan. Kerugian negara Rp 300 juta seluruhnya telah dibayarkan atau dipulihkan. Kasus tersebut kemudian dilanjutkan penyidikannya dan menyeret Nafdi selaku PPK. (167)