BENGKULU, BE - Kampanye Pemilihaan Presiden (Pilpres) dan Pemilihaan Legislatif (Pileg) masih diselenggarkan. Kampanye itu digelar sampai H-3 (masa tenang) menjelang pencoblosan pada 14 Februari mendatang.
Meski kampanye itu belum berakhir, namun alat peraga kempanye (APK) banyak melanggar. Khususnya di wilayah Kota Bengkulu, APK baik itu bendara, baliho peserta pemilu banyak masuk kawasan dilarang memasang APK.
Paling mencolok, pemasangan APK yang berada di tengah jalan dua jalur, dari jalan Jalan P Natadirja, Jalan Mayjen Sutoyo hingga Jalan Adam Malik. Jalan tersebut banyak dipasangi oleh bendara partai politik (parpol). Padahal jalan dua jalur tersebut, telah dilarang pemasangan APK sesuai dengan sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah mengatakan, dirinya telah meminta agar APK itu segera dilepas, khususnya di jalan dua jalur. Karena disamping menganggu pengendara, juga akan menganggu keselamatan pengendara ketika melintasi jalan tersebut.
"Kalau dipasang di median jalan itu menganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan," terang Rohidin, Kamis 12 Januari 2024.
Kondisi yang sudah semakin semerawut itu, Rohidin yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu telah meminta kepada peserta pemilu, baik itu parpol maupun caleg untuk melepas APK tersebut. Jangan sampai nantinya, justru ditertibkan oleh pemerintah daerah.
"Sama-sama menertibkanlah ya. Baik itu Parpol dan Caleg," tuturnya.
Rohidin juga mengatakan, baliho yang banyak dipasang di median jalan juga sangat berbahaya bagi pengendara. Untuk itu, caleg harus segera menertibakannya secara sendiri.
"Baliho-baliho besar di median jalan itu juga sangat menganggu," ungkap Rohidin.
Ditambahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, banyaknya APK yang menganggu jalan itu, akan segera dikoordinasikan dengan Bawaslu maupun parpol. Sehingga Bawaslu dan Parpol bisa bergerak, untuk menertibkan APK yang melanggar.
"Kalau lokasinya di Kota, akan kita koordinasi dengan pihak yang berwewenang," ungkap Isnan.
Isnan mengatakan, jika APK yang melanggar itu tidak segera ditertibkan sendiri oleh peserta pemilu. Maka Pemprov Bengkulu tentu akan mengambil langkah tegas. Tentunya dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
"Bisa nanti kita turunkan Satpol PP, bisa kita kerjasamakan dengan Bawaslu. Kita kerjasama untuk tertibkannya," tandasnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan SE Gubernur Bengkulu dan Keputusan KPU Provinsi Bengkulu, ada beberapa wilayah dilarang memasang APK. Seperti kawasan wisata Pantai Panjang, kawasan wisata Tapak Paderi. Lalu di tengah jalan dua jalur, kawasan Lapangan Merdeka di depan Rumah Dinas Gubernur Bengkulu, jalan pembangunan Kota Bengkulu, sarana ibadah, sarana kesehatan dan sarana pedidikan. Termasuk kawasan terminal, pelabuhan dan bandara.