Kuota Pupuk Subsidi di Mukomuko Segini

Selasa 16 Jan 2024 - 21:41 WIB
Reporter : budi hartono
Editor : Novriyanto

MUKOMUKO,BE – Kuota pupuk bersubsidi untuk petani di kabupaten Mukomuko pada 2024 ini  sebanyak 1.650 ton, yakni urea 966 ton dan NPK sebanyak 684 ton.  Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi melalui Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian (PSP), Fernandi  menjelaskan, pupuk subsidi itu diterima daerah ini untuk sembilan subsektor. Ini mengacu pada Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.

BACA JUGA:12 Tersangka BTT Seluma Dilimpahkan ke Jaksa, Kejati Lakukan Ini

BACA JUGA:Optimis Pembangunan RS Pratama di Mukomuko Rampung, Ini Kata PPK Proyek

“Di dalam aturan tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor. Diantaranya tanaman pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai. hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang putih dan atau perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat dan kakao,” bebernya. Ia menjelaskan, sedangkan untuk tanaman perkebunan jenis sawit yang mayoritas ditanam oleh masyarakat Kabupaten tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Sebab sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi di daerah tersebut. Selain itu, Fernandi juga mengingatkan, agar kios pupuk bersubsidi tidak menjual pupuk tesebut  diatas harga eceran tertinggi. 

“Harga penjualan pupuk subsidi telah ditetapkan pemerintah. Kami ingatkan kepada seluruh kios supaya tidak menjual pupuk itu diatas harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Kami juga meminta peran aktif masyarakat supaya dapat menyampaikan laporan jika menemukan ada kios menjual pupuk tidak sesuai ketetapan dan jikalau ada indikasi penyalahgunaan,” katanya. 

Ia juga menyebutkan, harga eceran tertinggi pupuk subsidi jenis urea sebesar Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kilogram, pupuk NPK formula Rp 3.300 per kilogram.(900)

 

Kategori :