Harianbengkuluekspres.bacakoran.co - Sidang kasus penipuan tes masuk Polri berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu 24 Januari 2024.
Kasus yang mendudukkan oknum anggota Polri Bripda Sigit Adi Nugroho sebagai terdakwa itu menagendakan mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan dua orang saksi yang merupakan korban penipuan.
Mereka dijanjikan Sigit anaknya lulus menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 1,22 Miliar, Ketua dan Bendahara PNPM di BU Tersangka
BACA JUGA:Bawaslu Benteng Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ini Bentuk Pelanggarannya
Dari kesaksian tersebut, diketahui jika uang tidak hanya diberikan pada Sigit, tetapi juga pada istri Sigit, Betty.
Saksi Arpan warga Kabupaten Seluma yang mengalami kerugian Rp 300 juta dari kasus tersebut.
Anak Arpan ingin menjadi anggota Polisi, kemudian mendaftar ke Polda Bengkulu tetapi tidak lulus.
Sampai akhirnya Arpan ditawari oleh temannya ada seseorang bernama Sigit yang bisa membantu masuk polisi.
BACA JUGA:Waspada, Pino Raya 19 Kasus DBD, Ini yang Harus Dilakukan Warga
"Uang saya itu Rp 300 juta, sampai sekarang belum dikembalikan. Saat itu, sekitar bulan Oktober 2023, saya mau serahkan dengan Sigit kata dia tidak berani risiko tinggi. Tetapi akhirnya uang itu saya serahkan ke istri saya, kemudian diserahkan pada istrinya Sigit," jelas Arpan.
Saat ditanya hakim kenapa bisa bercaya? Arpan mengaku kurang pengetahuan tentang perekrutan anggota Polri.
Dia hanya tahu ada kuota titipan (polisi) untuk Kota Bengkulu. Melihat adanya peluang, akhirnya Arpan meminta agar anaknya pindah Kartu Keluarga (KK) ke Kota Bengkulu.
Setelah itu, Sigit mengatakan semuanya akan diurus, dan meminta Arpan tenang.