BENGKULU UTARA, BE - Pada 2024, alokasi anggaran untuk pemberian gaji pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bengkulu Utara, dialokasikan sebesar Rp 62 miliar. Anggaran itu diploting melalui mata anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) berkategori yang penggunaannya telah ditentukan atau DAU Earmark. Anggaran itu untuk menggaji sebanyak 1.940 orang PPPK di Bengkulu Utara.
"Ya, pada 2024, kita mengalokasikan dana sebesar Rp 62 miliar untuk menggaji 1.940 PPP, yang saat ini masih dalam proses perekrutan. Uang tersebut masuk dalam transfer ke daerah (TKD) mata anggaran DAU Earmark," ujar Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten BU Masrup kepada BE, Sabtu (28/10).
Ditambahkan Masrup, dengan adanya tambahan 1.940 PPPK ini tentu menambah tanggung jawab perintah daerah. Menggelontorkan anggaran sebesar Rp 34 miliar untuk penggajian 599 PPPK yang telah direkrut ditahun sebelumnya. Namun anggaran bukan melalui DAK Earmark melainkan melalui anggaran DAU Murni block Grant atau pembiayaannya dikembalikan ke daerah. Ini menjadi dasar penghitungan kembali kemampuan DAU daerah pada 2024.
"Besaran alokasi dana pemerintah ini, menunjukkan konsistensi pemerintah melakukan pengadaan formasi PPPK setiap tahunnya. Gaji yang diterima oleh PPPK tersebut juga merupakan bagian dari transfer DAU yang ditentukan penggunaannya untuk memberikan pelayanan umum,"pungkasnya.(127)