Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Sidang lanjutan kasus korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa, 6 Februari 2024.
Sembilan orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur untuk membuktikan adanya perintah Kepala Dinas Kesehatan untuk pemotongan dana BOK 2 persen di setiap Puskesmas.
Saksi yang dihadirkan terdiri dari 5 orang kepala puskesmas dan 4 orang bendahara puskesmas. Keterangan dari kepala puskemas membenarkan adanya perintah terdakwa Darmawansyah (Kadis Dinkes Kaur) untuk memotong dana BOK 2 persen setiap pencairan.
Selama tahun 2022, setiap Puskesmas Kabupaten Kaur menerima dana BOK berbeda besarannya.
BACA JUGA:2 Terdakwa Asrama Haji Dituntut 5 dan 6 Tahun Ditambah Bayar Denda Segini
BACA JUGA:Masa Tenang, APK Wajib Turun, Begini Penegasan Bawaslu
Melakukan pencairan sebanyak 4 kali, setiap pencairan dipotong 2 persen. Uang yang dipotong tersebut diambil dari anggaran makan minum.
"Pencairan triwulan pertama dan kedua diserahkan pada Sekretaris Dinas, Pak Gusdiarjo. Untuk pencairan triwulan ketiga dan ke empat saya serahkan ke Rike," jelas Kepala Puskesmas Luas, Sentri Novica.
Perintah pemotongan 2 persen disampaikan langsung oleh terdakwa Darmawansyah kepada 16 kepala puskesmas saat rapat di Kantor Dinkes Kaur bulan Maret 2022.
Kadis mengatakan, setiap pencarian dipotong 2 persen, uang diserahkan pada sekretaris dinas.
Mendapat perintah tersebut, semua kepala puskesmas sepakat dan setuju. Tidak ada satupun yang menolak, apalagi memprotes perintah dari kepala Dinkes.
"Awalnya diberitahu melalui pesan di grup whatsapp untuk rapat membahas program dinas kesehatan. Kemudian Kadis mengatakan dana BOK harus disetorkan 2 persen, dikumpulkan dengan sekretaris," imbuh saksi Sentri.
Nominal uang yang disetor secara cash berbeda-beda sesuai dana BOK yang didapat masing-masing Puskesmas.
Tetapi rata-rata para Kapus menyetor Rp 2 sampai Rp 5 juta setiap triwulan.
Triwulan pertama dan kedua disetor ke Sekretaris Dinas Kesehatan, triwulan ketiga dan ke empat disetor ke terdakwa Ricke James Yunsen.