Viral di Medsos soal Exit Poll Pemilu Luar Negeri, Begini Penjelasan KPU

Minggu 11 Feb 2024 - 15:19 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat

BACA JUGA:Ini Tips Agar Rumah Tangga Tetap Harmonis

BACA JUGA:Longsor Tutup Jalan Lintas Curup-Lebong, Kendaraan Tak Bisa Melintas, Ini Kata Kasat Lantas

(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Demikianlah informasi ini. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :