(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat
BACA JUGA:Ini Tips Agar Rumah Tangga Tetap Harmonis
BACA JUGA:Longsor Tutup Jalan Lintas Curup-Lebong, Kendaraan Tak Bisa Melintas, Ini Kata Kasat Lantas
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.
Demikianlah informasi ini. Semoga bermanfaat. (*)
Kategori :