Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Seluma terus melakukan pengusutan dugaan penyimpangan dalam ganti rugi lahan dan kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma.
Berupa aset lahan atau tanah tahun 2008 yang lalu. Hingga saat ini masih terus bergulir ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
Kejaksaan Negeri Seluma, menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, masih terus melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi-saksi. Karena dalam sejumlah keterangan yang diperoleh didapati sejumlah indikasi penyimpangan.
"Saat ini masih dalam penyelidikan. Kita masih terus akan memintai keterang terhadap beberapa saksi, karena keterangan satu dengan lainnya tidak sinkron," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH kepada wartawan.
BACA JUGA:21 Pejabat di Mukomuko Rebut 9 Kursi Ini
BACA JUGA:2024 PPN Dilanjutkan, Warga Diminta Begini
Setelah sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri telah melakukan pemanggilan terhadap mantan-mantan Pejabat Pemkab Seluma, mantan dewan hingga mantan Bupati Seluma.
Saat ini tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri kembali melakukan pemanggilan terhadap masyarakat yang telah mendapatkan ganti rugi lahan. Kerena memang ganti rugi atau tukar guling lahan yang telah dilakukan tahun 2008 tersebut juga ada beberapa keterangan ikut telah di ganti rugi pada tahun 2003.
“Ada beberapa keterangan lahan yang sudah di ganti rugi tahun 2003 kembali di ganti rugi lagi pada tahun 2008 lalu. Sehingga inilah uang menjadi kerancuan dan diperlukan penelusurannya,” sampainya.
Dalam penyelidikan yang hingga kini masih dilakukan, setidaknya sudah sebanyak 6 orang masyarakat yang telah mendapatkan ganti rugi lahan tahun 2003. Telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri.
"Sejak kemarin, sudah sekitar 6 masyarakat yang kita mintai klarifikasi terkait tukar guling lahan. Yakni masyarakat yang telah mendapatkan ganti rugi lahan pada tahun 2003," tegasnya.
BACA JUGA:Oknum Polisi Dituntut 5 Tahun, Ini Dia Kasusnya
Diketahui, sebelumnya pihak pidana Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Telah melakukan pemanggilan terhadap mantan-mantan pejabat Kabupaten Seluma. Seperti sebelumnya Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap lima orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode tahun 2004 - 2009.
Serta empat orang mantan pejabat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Kali ini giliran mantan Sekretariat daerah (Sekda) Seluma yang dilakukan pemanggilan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Bahkan Kabid Aset Pemkab Seluma yang juga telah dimintai keterangan.