Harianbengkuluekspress.id- Kasus kekerasan di pondok Pesantren di Kediri akibat dianiaya seniornya terus menjadi sorotan semua pihak.
Aksi kekerasan didalam pondok pesantren yang menewaskan seorang santri itu pun menjadi daftar panjang dugaan bulying di lembaga pendidikan.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono menegaskan, setiap anak yang ada di satuan Pendidikan wajib dilindungi oleh Pembina dan pihak terkait.
Pihak Kemenag harus bisa menggali juga setiap anak yang berkonflik dengan hukum, lalu memproses secara cepat dan mengedepankan rasa keadilan dari kelurga korban.
" Langkah-langkah konkret yang diperlukan mencakup pencegahan, penindakan, dan tindak lanjut yang menyeluruh. " ungkapnya.
Perwakilan KPAI bidang Pendidikan itu menegaskan untuk pencegahan ini semua elemen terlibat, mulai dari perumusan kebijakan hingga implementasi di lapangan,
Harus berjalan seiring untuk menciptakan lingkungan Pesantren yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak.
Disisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) pun telah menyikapi dan meminta agar membentu satuan tugas mengusut kekerasan di pondok pesantren tersebut.
Dilansir dari laman resmi Kemenag telah memberikan perhatian serius atas kasus kekerasan di pondok pesantren.
Inspektur Wilayah II Kementerian Agama, Ruchman Basori, menekankan pentingnya memperkuat regulasi.
Kementerian Agama juga perlu membentuk tim khusus, beranggotakan perwakilan Direktorat PD Pontren, KPAI, serta tim terkait lainnya.
Tim ini bertugas menyusun naskah akademik, meninjau regulasi yang mungkin terlalu longgar, dan mencatat jumlah kasus kekerasan selama lima tahun terakhir.
BACA JUGA:78 Pesantren Digelontorkan Bantuan Rp5,85 Miliar, Ini Peruntukkannya
"Melalui kebijakan yang mampu menindak secara tegas terhadap pesantren yang tidak memenuhi standar keamanan dan perlindungan terhadap santri, agar kyai dan pihak yang ingin membuka pesantren lebih berhati-hati," tegas Ruchman Basori.