Kejati Miliki Auditor Kerugian Negara, Sejumlah Ini Anggota Tim Auditornya

Rabu 06 Mar 2024 - 20:54 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Salah satu bukti yang harus dimiliki jaksa pada penyidikan kasus korupsi adalah audit kerugian keuangan negara. Bukti tersebut salah satu syarat mutlak terjadinya perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara pada kasus korupsi.

Untuk memaksimalkan upaya penegakan hukum kasus korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membentuk dan telah memiliki tim auditor untuk menghitung kerugian negara. Tim tersebut terdiri dari 10 orang auditor. Tidak hanya kejaksaan, aparat penegak hukum lain misalnya polri bisa meminta bantuan pada tim auditor kerugian negara Kejati Bengkulu. 

Asisten Bidang Pengawasan Kejati Bengkulu, Yeni Puspita SH MH mengatakan, sebagai langkah awal, Kejati Bengkulu melakukan sosialisasi penerangan hukum melalui program Hallo Kejati di Aula Polresta Bengkulu, Rabu 6 Maret 2024. 

"Kejati Bengkulu punya auditor yang sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan perhitungan kerugian negara. Pada kegiatan di Polresta Bengkulu "Hallo Kejati" kami mengenalkan, menyampaikan jika Kejati Bengkulu punya auditor untuk dimintai keterangan sebagai ahli. Tim auditor sudah melaksanakan tugasnya, saat ini ada tiga perkara tipikor di Kabupaten sedang dihitung kerugiannya," jelasnya.

BACA JUGA:Penataan Kantor Gubernur Dimulai, Segini Besar Anggara yang Disiapkan untuk Pembangunannya

BACA JUGA:Kejari Seluma Kembali Geledah 3 Instansi Lagi, Ini yang Diamankan

Keterlibatan auditor pada penanganan kasus korupsi sangat penting. Selama ini aparat penegak hukum biasanya meminta bantuan BPKP atau BPK RI, tetapi jika bergantung pada dua insititusi tersebut, terkadang waktu yang dibutuhkan sangat lama. Terkadang, kasus belum ditetapkan tersangka hanya karena menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP atau BPK RI. Ditambah lagi,  perkara korupsi yang disidik harus disidangkan karena penyidik sudah melengkapi semua alat buktinya. 

Dengan menggunakan auditor sendiri diharapkan perhitungan kerugian negara bisa lebih cepat, sehingga perkara tidak terlalu lama mengendap.

"Auditor kejati bengkulu memiliki keilmuan, pengalaman, sertifikasi memadai, sehingga bisa diandalkan untuk menghitung kerugian negara," imbuh Aswas.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristiani Andriany SH MH mengatakan, program hallo kejati bengkulu merupakan upaya untuk memberikan pencerahan dan sosialisasi mengenai aturan hukum. Seperti kegiatan hallo kejati di Polresta Bengkulu mengenalkan auditor kerugian negara. Kejati berharap Polresta Bengkulu bisa memanfaatkan tenaga auditor Kejati Bengkulu jika diperlukan. 

BACA JUGA:Warga Gugat UU Ketenagakerjaan ke MK, Ini Alasannya

"Semoga sosialisasi yang dilaksanakan Kejati Bengkulu melalui program Hallo Kejati bisa membawa manfaat bagi penyidik dalam menjalankan tugas penegakan hukum," pungkas Kasi Penkum. (Rizki Surya Tama)

 

Kategori :