harianbengkuluekspress.id - Tim Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) kembali melakukan pengembangan terhadap dugaan korupsi dana perpanjangan izin retribusi tenaga kerja asing (TKA) tahun 2018-2019.
Setelah sebelumnya berkas dan tersangka resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Benteng, tim Penyidik Satreskrim akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Berkas dan tersangka (berinisial EE) sudah tahap II. Berkaitan dengan itu, kemungkinan kita akan lakukan proses lanjutan berdasarkan petunjuk JPU dan temuan dari hasil audit," kata Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK melalui Kasatreskrim, AKP Edi Hermanto Purba SH MH.
Meski demikian, Kasatreskrim masih enggan membeberkan secara gamblang menganai langkah-langkah yang akan dilakukan. Apakah akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ataukah ada peluang penambahan tersangka baru selain tersangka EE yang merupakan mantan Kabid Tenaga Kerja (Naker) Disnakertrans Kabupaten Benteng.
"Nanti akan kita lanjutkan prosesnya dan beritahukan perkembangannya serta apa-apa yang akan kita lakukan. Kalau memang ada penambahan tersangka, nanti akan kita sampaikan," tegas Edi.
BACA JUGA:Seleksi O2SN 8 Kecamatan di Benteng Tuntas, Ini Tahapan Selanjutnya
Untuk diketahui, berkas dan tersangka dugaan korupsi dana perpanjangan izin retribusi TKA tahun 2018-2019 resmi dilimpahkan ke Kejari Benteng dan dilakukan penahanan, Rabu, 21 Februari 2024. Modusnya tersangka menerima dana retribusi perpanjangan izin TKA di rekening OPD. Namun setelah masuk ke rekening OPD yang bersangkutan (tersangka,red) melakukan pencairan pribadi dan tak disetorkan ke Kasda Pemkab Benteng sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Terhadap perbuatan tersangka EE, tim auditor BPKP Provinsi Bengkulu menetapkan nilai KN sebesar Rp 1.671. 211.200.(bakti)