harianbengkuluekspress.id - Pemekaran Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko terganjal moratorium. Artinya dalam waktu dekat tidak akan ada pemekaran meski pun telah diusulkan sejak lama.
“Tahun 2024 ini, tidak ada peluang pemekaran desa di daerah ini. Pemerintah pusat belum membuka peluang terhadap usulan pemekaran desa yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyampaikan. Untuk pemekaran desa belum dapat dilakukan, karena ada moratorium hingga 2025 mendatang,” ujar Asisten I Setkab Mukomuko, Haryanto dikonfirmasi BE, Rabu, 13 Maret 2024.
Ia juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan pihak terkait lainnya sudah lama mengusulkan UPT Transmigrasi Lapindo Desa Lubuk Talang bisa dijadikan desa definitif. Seluruh persyaratan pun sudah dilengkapi. Meski secara administrasi persyaratan yang disiapkan Pemkab Mukomuko lengkap. Namun daerah ini masih menunggu, apakah dari Kemendagri meminta persyaratan lain yang masih dibutuhkan. Haryanto juga menyatakan, jikalau pun masih ada persyaratan yang kurang. Pemerintah daerah siap melengkapi syarat yang diminta pemerintah pusat. Agar pemekaran Desa Lubuk Talang tidak ada masalah dan hambatan lagi.
”Untuk berbagai persyaratan jika masih dibutuhkan Kemendagri disiapkan kalau masih ada yang kurang,” katanya.
Ditambahkan Haryanto, awalnya tim dari Kemendagri juga telah merencanakan untuk turun ke Mukomuko. Tujuannya langsung melakukan survey di lokasi yang diusulkan untuk dijadikan desa definitif meski belum di tahun ini. Ia juga menyatakan, pada prinsipnya Kabupaten Mukomuko sudah siap jika usulan satu desa di definitifkan.
“Mukomuko menunggu petunjuk dan kepastian dari Kemendagri. Memang sebelum moratorium, pihak kementerian akan turun ke lokasi. Bahkan sudah terjadwal kan. Tapi batal karena bersamaan dengan Pemilu,”bebernya.
BACA JUGA:Gaungkan Ekspor Kopi, Ekspor Bisa Langsung dari Bengkulu
Pemkab Mukomuko dan pihak-pihak terkait lainnya, hingga kini terus maksimal memperjuangkan agar UPT itu jadi desa definitif. Syarat yang sudah disampaikan sudah diserahkan, dan salah satunya jumlah penduduk, geografis wilayah, potensi di desa itu dan lainnya.
“Komunikasi terus dilakukan dengan pihak Kemendagri RI,” ungkapnya.(budi)