Bandar Narkoba, Kermin Dituntut 15 Tahun Ditambah Denda Rp 1 Miliar

Kamis 14 Mar 2024 - 18:21 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Dendi S

Harianbengkuluekspress.id - Sidang tuntutan bandar narkoba, Kermin Siin kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut Kermin Siin pidana penjara selama 15 tahun. 

Jaksa menilai Kermin Siin bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkoba atau prekusor narkotika dengan tanpa hak, melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram. 

Sesuai dalam pasal 114 ayat 92) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika.

"Menghukum terdakwa Kermin Siin pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas JPU membacakan tuntutan.

BACA JUGA:Rekrutmen CASN Besar-besaran, Benteng Terima 2.009 Formasi

BACA JUGA:Kasus DBD di Mukomuko Naik, 2 Orang Meninggal Dunia

Menanggpagi tuntutan tersebut, Kuasa hukum Kermin, Dike Meyrisa SH mengatakan, tuntutan yang diberikan JPU sangat berat. Karena terakir kali, Kermin dituntut 6 tahun penjara. Terlebih lagi pada perkara narkoba kali ini, tidak ada barang bukti ditemukan dibadan atau rumah Kermin.

"Kami akan ajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. Karena barang bukti narkoba tidak ditemukan pada Kermin, itu salah satu alasan kami ajukan pembelaan," ujar Dike.

Selain membacakan tuntutan untuk Kermin, JPU juga membacakan tuntutan untuk dua orang rekan Kermin. Terdakwa Sutrisno dituntut 5 tahun penjara dan terdakwa Dikky Darmawan dituntut 12 tahun penjara. 

Sutrisno membeli sabu pada Kermin Rp 400 ribu untuk dia konsumsi dengan temannya yang saat ini masih DPO. 

Terdakwa Dicki perannya cukup besar dalam membantu Kermin mengedarkan sabu di Bengkulu. 

Awalnya Kermin membeli sabu 200 gram Rp 120 juta di Jakarta sekira bulan Oktober 2023 lalu. Sebelum pulang ke Bengkulu, Kermin menyerahkan 50 gram sabu kepada I (DPO). 

Sisanya 150 gram dibawa Kermin ke Bengkulu untuk kemudian dijual dengan dibantu terdakwa Dicki. Bahkan Kermin pernah meminta Dicki untuk meletakkan sabu 100 gram di Simpang 3 Padang Guci Kabupaten Kaur. Sehingga saat Kermin ditangkap sabu yang berhasil disita polisi hanya sekitar 16 gram.(167)

 

Kategori :