harianbengkuluekspress.id - Kendati pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tidak mengeluarkan surat ederan terkait dengan pembatasan jam operasional untuk restoran dan rumah makan, tempat hiburan malam dan sejenisnya di Kabupaten BU. Akan tetapi pemerintah daerah meminta agar adanya saling tenggang rasa antar umat beragama selama bulan suci ramadan 1445 Hijriyah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten BU, Fitriyansyah SSTp MM, Kamis 14 Maret 2024.
"Ya terkait pembatasan jam malam selama bulan suci Ramadan hingga saat ini belum ada. Kendati demikian, kita meminta agar adanya saling tenggang rasa antar umat beragama selama bulan suci ramadan 1445 Hijriyah," ungkap Sekda.
BACA JUGA: Terdakwa Asrama Haji Bengkulu Divonis 4,5 Tahun Ditambah Denda dan Uang Pengganti Ratusan Juta
Meski demikian Sekda pun menegaskan, pihaknya hanya dapat memberikan imbauan terhadap pelaku usaha dengan membatasi waktu operasional. Dirinya juga berharap kepada masyarakat untuk menghormati orang-orang yang menjalani ibadah puasa. Karena diketahui bersama Kabupaten BU sendiri dijuluki miniaturnya Indonesia, banyak agama, suku dan budaya, sehingga sangat perlu adanya rasa tenggang rasa dan saling menghormati
"Hanya dengan adanya saling tenggang rasa dan rasa saling menghormati. Kondusifitas selama bulan suci Ramadan ini dapat terjaga dan ini yang kita harapkan," pungkasnya.(afrizal)